-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polres Lamandau Gagalkan Penyelundupan 46,7 Kg Sabu, 4 Kurir Antarprovinsi Ditangkap

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 22 September 2025, September 22, 2025 WIB Last Updated 2025-09-22T14:52:37Z
    banner 719x885


    Lamandau, Fakta Hukum Nasional _ 29 September 2025 Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melalui jajaran Polres Lamandau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 46,7 kilogram, dalam pengungkapan kasus yang melibatkan jaringan antarprovinsi dan diduga terafiliasi dengan sindikat internasional.


    Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. menyampaikan langsung hasil pengungkapan ini dalam konferensi pers di Mapolres Lamandau, Minggu (29/9), didampingi Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, S.I.K., Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, pejabat utama Polda Kalteng, dan unsur Forkopimda setempat.


    Barang Bukti dan Modus Operandi


    Sebanyak 44 bungkus besar sabu dengan berat total 46,7 kilogram diamankan dari sebuah kendaraan Daihatsu Sigra yang dikendarai empat tersangka berinisial SF, EW, UM, dan MG. Barang haram tersebut disembunyikan dalam tiga tas ransel.


    Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu berasal dari wilayah perbatasan Malaysia–Kalimantan Barat, dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.


    “Keempat tersangka mengaku sebagai perantara. Ini adalah bagian dari jaringan distribusi sabu lintas provinsi yang kami pantau sejak lama,” ujar Kapolda.


    Ancaman Hukuman Berat


    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.


    Komitmen Polda Kalteng


    Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polda Kalteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba, khususnya yang melintasi jalur perbatasan.


    “Ini bukan sekadar pengungkapan besar, tetapi juga bentuk tanggung jawab kami melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Dengan menggagalkan peredaran ini, kita menyelamatkan sekitar 885.000 jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Irjen Iwan.


    Langkah Lanjutan


    Kasus ini masih dalam proses pendalaman untuk membongkar jaringan pengedar, pengendali, dan jalur distribusi yang lebih luas.


    “Kami akan terus memburu aktor utama di balik jaringan ini. Tidak ada tempat bagi narkoba di Kalimantan Tengah,” tutup Kapolda.


    Humas Polda Kalteng

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini