
Padang, Fakta Hukum Nasional _ 27 September 2025 Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Indonesia Kuat (REPRO) Provinsi Sumatera Barat menyatakan kekecewaan mendalam terhadap sikap Puskesmas Lubuk Buaya, Kota Padang, yang diduga menolak memberikan penanganan darurat kepada korban gigitan anjing liar, seorang anak perempuan berusia tujuh tahun.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Komplek Pesona Anai Lestari Tahap 4 Blok C8, Padang Pariaman. Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Lubuk Buaya, yang merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1) sesuai data BPJS dan alamat KTP keluarga korban.
Namun, sesampainya di lokasi, petugas kesehatan disebut menolak memberikan suntikan vaksin rabies, dan hanya menyarankan korban mencuci luka serta memberikan obat pereda nyeri. Penolakan dilakukan dengan dalih alamat tempat tinggal saat ini tidak berada dalam wilayah kerja puskesmas, meskipun KTP masih beralamat di Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.
"Ini sangat kami sesalkan. Dalam kondisi darurat seperti ini, penolakan pelayanan medis hanya karena alasan administratif adalah bentuk kelalaian yang tidak dapat dibenarkan," tegas Roni, Ketua DPW REPRO Sumatera Barat.
Langkah Cepat Keluarga, Lambatnya Respons Layanan
Merasa tidak mendapatkan penanganan yang layak, orang tua korban akhirnya membawa anak mereka ke Puskesmas Pasar Usang, Lubuk Alung, di mana korban langsung diberikan vaksin rabies dan mendapat perawatan menyeluruh.
Kejadian ini memperlihatkan adanya celah besar dalam sistem pelayanan kesehatan, terutama dalam kasus gawat darurat yang membutuhkan intervensi cepat untuk mencegah risiko lebih besar.
REPRO SUMBAR Desak Evaluasi Total
Atas kejadian ini, DPW REPRO Sumbar Konfermasi melalui WhatsApp 27/09/25 kepada Kepala Puskesmas Lubuk Buaya, Ibu Fera, untuk meminta klarifikasi atas dugaan penolakan pasien darurat. Namun, hingga saat ini, jawaban yang diterima belum menjelaskan secara substansial alasan penolakan tindakan medis.
"Kami menilai jawaban yang diberikan tidak menyentuh akar masalah. Tidak boleh ada alasan administratif yang menghambat penyelamatan nyawa, apalagi korban adalah anak kecil yang baru saja digigit anjing liar," kata Roni.
REPRO Sumbar juga mendesak Wali Kota Padang untuk melakukan evaluasi kinerja menyeluruh terhadap jajaran Puskesmas Lubuk Buaya, termasuk SOP penanganan kasus darurat dan pelayanan pasien lintas wilayah.
Pentingnya Respons Cepat untuk Cegah Rabies
Gigitan anjing liar adalah kasus berisiko tinggi yang berpotensi menyebabkan kematian akibat rabies. Oleh karena itu, WHO dan Kemenkes RI telah menetapkan pentingnya penyuntikan vaksin rabies segera dalam waktu 24 jam.
"Jika ada keterlambatan karena penolakan faskes, maka ini bukan lagi sekadar malpraktik administratif, tapi sudah masuk kategori kelalaian berbahaya," tambah Roni.
Kesimpulan: Reformasi Pelayanan Kesehatan Mendesak Dilakukan
REPRO Sumbar menilai kejadian ini adalah cerminan dari perlunya reformasi sistem pelayanan kesehatan, khususnya pada layanan primer seperti puskesmas, agar mengedepankan kemanusiaan dan urgensi medis dibanding sekadar urusan teknis dan administratif.
DPW REPRO Sumbar akan terus mengawal kasus ini dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dari pihak terkait, demi keadilan bagi korban dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Sumatera Barat.
Tim Humas DPW REPRO Sumbar