SOLOK KOTA Fakta Hukum Nasional _ Menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota bergerak cepat melakukan operasi penegakan hukum di kawasan Limau Puruik, Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Minggu dini hari (2/11/2025).
Sebanyak 16 personel gabungan dari Satreskrim Polres Solok Kota dan Polsek X Koto Diatas diterjunkan untuk melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal sesuai laporan masyarakat.
Tim harus menempuh medan berat sejauh 4 kilometer dengan berjalan kaki menuju lokasi. Namun, saat dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan maupun pelaku di lokasi. Dugaan sementara, kegiatan tersebut telah lebih dulu dihentikan akibat kebocoran informasi operasi.
Meski demikian, tim di lapangan menemukan sejumlah barang bukti sisa aktivitas tambang, di antaranya tenda yang masih berdiri, peralatan masak, pakaian, dirigen bekas bahan bakar, serta area bekas galian yang menunjukkan kuat adanya kegiatan penambangan sebelumnya.
“Sesuai perintah Kapolres Solok Kota, kami melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal. Dari hasil pemeriksaan, kami menduga kuat lokasi tersebut sebelumnya digunakan sebagai tempat aktivitas PETI, meski saat kami tiba para pelaku telah melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Illahi, SH, didampingi Kapolsek X Koto Diatas, Iptu Muhammad Iqbal, SH, MH, dan Wakapolsek Ipda Suryadi, MS.
Dalam operasi tersebut, petugas juga melakukan pemusnahan tenda dan sisa peralatan tambang, serta memasang spanduk larangan aktivitas PETI di lokasi kejadian.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polsek X Koto Diatas. Tidak ada toleransi bagi pelaku PETI, karena hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” tegas Kapolsek X Koto Diatas, Iptu Muhammad Iqbal, SH, MH.
Pihaknya juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Solok Kota.
“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat. Polri akan terus membuka diri terhadap laporan, masukan, dan kerja sama untuk menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di Nagari Sulit Air,” tambahnya.
Operasi penindakan tambang emas ilegal tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Ke depan, Polres Solok Kota bersama jajaran Polsek X Koto Diatas akan terus melakukan operasi rutin dan berkelanjutan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas PETI di wilayah hukum mereka..(tim08)


