-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polres Pasaman Barat dan Ditreskrimsus Polda Sumbar Bongkar Tambang Emas Ilegal di Talamau: Dua Pelaku Ditangkap, Excavator Disita

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 03 November 2025, November 03, 2025 WIB Last Updated 2025-11-03T07:41:21Z
    banner 719x885


    Pasaman Barat, Fakta Hukum Nasional _ Dalam operasi penuh tantangan di kawasan perbukitan terpencil Kecamatan Talamau, jajaran Polres Pasaman Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang selama ini meresahkan masyarakat.


    Dua pelaku berinisial DR (41) dan IP (33) ditangkap saat tengah melakukan aktivitas penambangan di aliran Sungai Batang Pasaman, Nagari Sinuruik, Kamis dini hari (30/10/2025).


    “Kami tidak akan berhenti menindak siapa pun yang berani merusak lingkungan dan mengeruk kekayaan alam tanpa izin. Negara hadir untuk melindungi alam dan masyarakatnya,” tegas Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K.


    Perjalanan Berat, Lokasi Tambang Tersembunyi


    Operasi dipimpin langsung oleh Kompol Firdaus dari Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K.


    Tim berangkat Rabu (29/10/2025) pukul 02.30 WIB, menembus medan terjal dan berlumpur menuju Muara Mangkisek, titik utama aktivitas PETI.


    Setelah berjalan kaki belasan kilometer, petugas menemukan dua pelaku sedang menambang di tepi sungai. Di lokasi juga ditemukan satu unit excavator Hitachi warna oranye yang digunakan untuk menggali material dari dasar sungai.


    “Lokasi sangat sulit dijangkau kendaraan roda empat, namun tim berhasil menembusnya berkat kesiapan dan koordinasi di lapangan,” jelas Kapolres.


    Barang Bukti Diamankan, Excavator Dievakuasi


    Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa karpet penyaring warna hijau, alat dulang kayu, dan satu sachet pasir yang diduga mengandung emas. Excavator oranye yang ditemukan di lokasi kini dalam proses evakuasi menuju Mapolres Pasaman Barat sebagai barang bukti utama.


    Untuk mencegah aktivitas tambang ilegal berulang, polisi juga memusnahkan pondok dan peralatan penyaring di lokasi kejadian.


    PETI: Ancaman Serius bagi Lingkungan dan Keselamatan Warga


    Kapolres Agung menegaskan bahwa penambangan tanpa izin bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan kejahatan lingkungan yang dapat memicu bencana.


    “Setiap hujan deras, wilayah sekitar tambang sering terancam banjir bandang akibat penggundulan hutan dan penggalian tanah tanpa kendali,” ujarnya.


    Polres Pasaman Barat akan memperkuat patroli bersama pemerintah daerah dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan sumber daya alam agar kejadian serupa tidak terulang.


    Dasar Hukum Tegas dan Sanksi Berat


    Tindakan para pelaku melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana:


     “Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


    Kapolres menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk jika ditemukan keterlibatan pemodal atau pihak lain di balik aktivitas ilegal tersebut.


    Pesan Kapolres: Lindungi Alam, Jaga Masa Depan


    “Kami ingin mengubah cara pandang masyarakat. Alam bukan untuk dieksploitasi semena-mena, tapi dijaga dan dimanfaatkan dengan izin serta aturan yang sah. Kepatuhan pada hukum adalah bentuk cinta pada masa depan anak cucu,” tutur AKBP Agung Tribawanto.


    Penangkapan dua pelaku PETI di Talamau ini menjadi peringatan keras bagi jaringan tambang ilegal di Sumatera Barat. Aksi cepat dan tegas aparat diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam melindungi sumber daya alam.


    “Kami bekerja bukan hanya untuk menegakkan hukum, tapi untuk menjaga masa depan bumi Pasaman Barat,” pungkas Kapolres..(tim08)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini