-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Ajudan Wali Kota Dinilai Intimidatif terhadap Wartawan Saat Open House Natal

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 28 Desember 2025, Desember 28, 2025 WIB Last Updated 2025-12-28T10:23:31Z
    banner 719x885


    Pematangsiantar, Fakta Hukum Nasional _ Praktik pengamanan berlebihan dan sikap intimidatif dialami sejumlah wartawan saat menghadiri Open House Natal di Rumah Dinas Wali Kota Pematangsiantar, Jumat (27/12/2025). Perlakuan tersebut diduga dilakukan oleh seorang ajudan Wali Kota bernama Herman.


    Para jurnalis menilai ajudan tersebut secara aktif membatasi akses wartawan yang hendak bersalaman dan menyampaikan ucapan Natal kepada Wali Kota. Sikap yang ditunjukkan dinilai arogan, tidak humanis, dan bertentangan dengan semangat keterbukaan publik, mengingat kegiatan tersebut merupakan agenda resmi yang terbuka untuk masyarakat.


    “Kami datang secara baik-baik untuk bersilaturahmi. Tapi perlakuannya seperti menghadapi ancaman keamanan,” ujar Jhon Sitepu, jurnalis Tobaferindo.

    Seorang wartawan lain berinisial Hn menegaskan bahwa perlakuan tersebut mencederai marwah profesi pers.


    “Sikap seperti ini bukan hanya tidak etis, tapi merendahkan profesi wartawan yang bekerja dilindungi undang-undang,” tegasnya.


    Wartawan Atn dan Ejl mengaku melihat langsung gestur tubuh, tatapan tajam, serta cara berjaga ajudan yang dinilai intimidatif dan tidak bersahabat. Pola pengamanan disebut menyerupai pengamanan kepala negara.


    “Ini open house, bukan acara kenegaraan. Pengamanannya seperti Paspampres,” ungkap seorang jurnalis.


    Cederai Hubungan Pers dan Pemerintah Daerah


    Insiden ini dinilai merusak hubungan kemitraan antara Pemerintah Kota Pematangsiantar dan insan pers. Wartawan menegaskan kehadiran mereka merupakan bagian dari tugas jurnalistik sekaligus bentuk dukungan terhadap kegiatan pemerintah daerah.


    Para jurnalis mendesak Wali Kota Pematangsiantar segera mengevaluasi kinerja ajudan dan protokoler agar kejadian serupa tidak terulang serta memastikan seluruh kegiatan pemerintahan berjalan secara terbuka, humanis, dan menghormati kebebasan pers.


    Hingga Berita diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar maupun ajudan yang bersangkutan. Hak jawab tetap terbuka dan akan dipublikasikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


    Sejumlah wartawan mengaku mengalami perlakuan intimidatif dari ajudan Wali Kota Pematangsiantar saat Open House Natal di Rumah Dinas Wali Kota. Ajudan bernama Herman dinilai bersikap arogan dan membatasi akses jurnalis dalam acara terbuka untuk umum. Pengamanan disebut berlebihan dan tidak mencerminkan etika pelayanan publik. Wartawan meminta Wali Kota mengevaluasi kinerja ajudan dan protokoler. Klarifikasi resmi masih ditunggu. Hak jawab terbuka..(Red/S.Hadi Purba)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini