-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    BSN dan Dua Saksi Bank Tak Hadir, Kajari Padang Siapkan Tindakan Hukum

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 10 Desember 2025, Desember 10, 2025 WIB Last Updated 2025-12-10T07:19:17Z
    banner 719x885





    Padang, fakta hukum nasional— Tiga saksi tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terkait penyidikan dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan garansi distribusi semen oleh salah satu bank pelat merah.


    Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara SH, MH, menyampaikan bahwa ketiga saksi yang mangkir pada pemanggilan Selasa (9/12) itu terdiri atas BSN dari PT BIP serta dua saksi dari bank BUMN terkait.


    “Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini. Ketiga saksi dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan,” ujar Koswara, saat jumpa pers memperingati Hari Antikorupsi Sedunia di Aula Kejari Padang.


    Menurut Koswara, BSN sebelumnya telah dua kali diperiksa. Pemanggilan terbaru merupakan panggilan ketiga. “Sampai sekarang BSN dan dua saksi lainnya belum hadir dan belum memberikan kabar,” katanya.


    Menanggapi ketidakhadiran para saksi, Koswara menegaskan bahwa kejaksaan akan menyiapkan langkah hukum berikutnya. “Kami akan melakukan tindakan hukum lanjutan terkait ketidakhadiran saksi-saksi ini,” ujarnya.


    Perkara dugaan korupsi tersebut telah masuk tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tertanggal 27 Juni 2024. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 56 saksi dan satu saksi ahli. Barang bukti yang dikumpulkan mencakup Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP, audit internal bank pelat merah, serta sejumlah dokumen pengajuan dan proses pencairan kredit.


    Penyidik juga telah melakukan tiga kali penggeledahan, masing-masing di rumah dan kantor BSN pada 29 Juli 2024 dan 17 November 2025, serta di kantor notaris, kantor BPN di Dumai, dan kantor bank pelat merah di Pekanbaru pada 14–15 Agustus 2024.


    Selain itu, Kejari Padang juga menyita rumah dan kantor BSN, dokumen, serta barang bukti lain, termasuk uang sebesar Rp17,55 miliar yang diserahkan secara sukarela oleh saksi. “Penyitaan dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan,” kata Koswara.(hen)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini