Tanah Datar Fakta Hukum Nasional _ Kejaksaan Negeri Tanah Datar resmi menetapkan VK, S.E., MBA, Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BUMD untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tanah Datar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01.a/L.3.17/Fd.1/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.3.17/Fd.2/12/2025.
Sejak Selasa, 30 Desember 2025, VK langsung ditahan selama 20 hari hingga 18 Januari 2026 di Rutan Kelas IIB Batusangkar, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.3.17/Fd.2/12/2025.
Utang Ilegal hingga Jual Aset Tanpa Izin
Penyidikan mengungkap, sejak diangkat sebagai Direktur Perumda Tuah Sepakat melalui SK Bupati Tanah Datar tertanggal 30 Maret 2022, tersangka VK diduga membuat sejumlah kebijakan sepihak tanpa persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan Dewan Pengawas.
Salah satunya adalah membuka Unit Usaha Penyewaan Scooter di Istano Basa Pagaruyung dengan cara berutang kepada pihak ketiga senilai Rp100 juta, tanpa mekanisme persetujuan resmi. Dana tersebut disebut digunakan untuk membeli 21 unit scooter melalui marketplace daring.
Selain itu, VK juga menyewakan tiga unit kendaraan (bus dan truk) kepada sebuah CV di Pangkalan Kerinci, Jambi, tanpa persetujuan KPM. Ironisnya, selama satu tahun perjanjian berjalan,
Perumda hanya menerima pembayaran sewa tiga kali transfer, jauh dari ketentuan kontrak yang seharusnya dibayarkan setiap tiga bulan.
Dana Penjualan Bus Masuk Rekening Pribadi
Penyidik juga menemukan fakta mencengangkan terkait penjualan satu unit bus aset Perumda seharga Rp400 juta tanpa mekanisme pelepasan aset. Dari hasil penjualan tersebut, Rp200 juta ditransfer ke rekening pribadi tersangka VK dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sisanya digunakan untuk pelunasan utang Perumda.Rekening Giro Dipalsukan, Dana Rp 4 Miliar Dikuasai Sendiri
Pada 9 November 2022, Perumda Tuah Sepakat menerima penyertaan modal daerah sebesar Rp4 miliar. Namun, tersangka VK diduga memalsukan tanda tangan bendahara untuk membuka rekening giro Perumda, lalu memindahkan seluruh saldo ke rekening tersebut agar dapat mengakses dana tanpa batas melalui aplikasi Nagari Cash Management (NCM).
Selama Desember 2022 hingga Desember 2023, tersangka mengelola sendiri rekening giro tersebut dan mentransfer dana Perumda ke sejumlah rekening pribadi, termasuk rekening miliknya, bendahara, manajer operasional, hingga rekening istri tersangka.
Akibatnya, hingga 31 Desember 2023, kas Perumda hanya tersisa sekitar Rp236 juta.Manipulasi Pembukuan dan Kepentingan Pribadi
Dalam Buku Kas Umum Perumda, penyidik menemukan banyak transaksi fiktif dan pengeluaran tanpa bukti pertanggungjawaban. Dana perusahaan juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembayaran cicilan daring, penggunaan aset Perumda untuk usaha pribadi, yang kemudian dicatat sepihak sebagai “utang direktur”.
Aset Kembali Dijual dan Digadaikan
Pada tahun 2024, tersangka kembali melepas aset Perumda tanpa izin, antara lain:
Penjualan 14 unit scooter
Penjualan mesin kopi dan grinder
Penjualan HP iPhone 14 Pro Max
Penggadaian MacBook Pro milik Perumda
Seluruh hasil penjualan dan gadai tersebut ditransfer ke rekening pribadi tersangka.
Tanpa RKAP, Negara Rugi Rp2,3 Miliar
Penyidik juga menegaskan bahwa pada tahun 2022 Perumda Tuah Sepakat dijalankan tanpa Rencana Bisnis dan RKAP, yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp2.318.726.788.
Kejaksaan Negeri Tanah Datar menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.(Red/tim08)


