-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir RT Mencuat, Ketua REPRO Sumbar Desak Audit BPK Turun ke Lapangan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 18 Desember 2025, Desember 18, 2025 WIB Last Updated 2025-12-18T05:04:02Z
    banner 719x885


    Padang, Fakta Hukum Nasional _ Dugaan penyalahgunaan dana pokok pikiran (pokir) RT di sejumlah kelurahan di Kecamatan Padang Selatan kian mencuat ke permukaan. Isu ini memantik reaksi keras dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, Roni, yang menilai persoalan tersebut harus ditangani secara serius, terbuka, dan tidak setengah-setengah.


    Roni secara tegas mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh, tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga pemeriksaan langsung ke lapangan terkait realisasi penggunaan dana pokir RT.


    “Audit di atas kertas saja tidak cukup. Banyak kasus penyelewengan dana negara yang laporan administrasinya terlihat rapi, tapi faktanya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” tegas Roni, Jumat (—).


    Ia menilai pentingnya verifikasi fisik kegiatan serta penelusuran langsung ke lingkungan masyarakat penerima manfaat guna memastikan dana pokir benar-benar digunakan sesuai peruntukan.


    Lebih lanjut, Roni meminta pihak kelurahan dan kecamatan tidak bersikap pasif atau saling melempar tanggung jawab. Ia mendesak agar seluruh data penggunaan anggaran pokir dibuka secara transparan kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat.


    “Kelurahan dan kecamatan jangan diam. Ini menyangkut uang negara dan hak masyarakat. Transparansi adalah keharusan,” ujarnya.


    Roni juga mendesak BPK agar bertindak profesional dan tegas dengan turun langsung ke lapangan, mendengar keterangan warga, serta mencocokkan laporan dengan kondisi riil di lingkungan RT.


    “Dana pokir ini adalah uang negara, bukan uang pribadi. Proses pengajuan sampai realisasi sudah diatur jelas dalam undang-undang. Jangan ada yang coba-coba bermain dengan anggaran publik,” kata Roni dengan nada keras.


    Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana hibah pokir bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dengan konsekuensi hukum berat.


    Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara dan denda.


    Roni berharap aparat pengawas dan penegak hukum tidak ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti kuat.


    “Kasus ini harus jadi pelajaran penting. Jangan sampai praktik serupa terus berulang dan merugikan masyarakat,” pungkasnya..(Red/tim08)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini