-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Jelang Natal dan Tahun Baru, KAI Divre II Sumbar Perkuat Keselamatan Jalur

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 17 Desember 2025, Desember 17, 2025 WIB Last Updated 2025-12-17T15:13:58Z
    banner 719x885



    Padang, fakta hukum nasional
    — Menjelang masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), KAI Divre II Sumbar melakukan pemeriksaan lintas untuk memastikan keselamatan operasional perjalanan kereta api. Kegiatan ini dilakukan melalui cek lintas menggunakan lori dresin di petak jalan Stasiun Padang–Stasiun Bandara Internasional Minangkabau (BIM)–Stasiun Kayutanam, Rabu (17/12/2025).


    Kepala KAI Divre II Sumbar, Muh Tri Setyawan, mengatakan pemeriksaan lintas merupakan bagian dari upaya pencegahan potensi kecelakaan, khususnya pada periode meningkatnya mobilitas masyarakat saat Nataru. Dalam safety briefing sebelum kegiatan, ia menekankan pentingnya kewaspadaan, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta penguatan budaya keselamatan kerja.


    “Seluruh jajaran diinstruksikan melakukan identifikasi dan penanganan risiko melalui pengisian formulir IBPR serta menindaklanjuti setiap catatan yang ditemukan selama pemeriksaan,” ujar Tri.


    Dalam kegiatan tersebut, manajemen KAI Divre II Sumbar memeriksa secara menyeluruh kondisi rel, bantalan, ballast, wesel, sistem persinyalan, keamanan emplasemen, aset perusahaan, perlintasan sebidang, hingga sistem drainase. Pemeriksaan juga difokuskan pada lokasi-lokasi yang sebelumnya terdampak banjir dan galodo.


    Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyampaikan bahwa cek lintas tidak hanya dilakukan menjelang Nataru, tetapi merupakan program rutin untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan memitigasi risiko di lapangan.


    “Kegiatan ini bertujuan meningkatkan keamanan operasional kereta api serta memastikan perjalanan KA tetap aman dan nyaman bagi masyarakat,” kata Reza.


    Selain pemeriksaan prasarana, KAI Divre II Sumbar juga melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang resmi yang tidak terjaga. Sosialisasi dilakukan dengan memberikan imbauan langsung kepada pengguna jalan menggunakan pengeras suara, membagikan stiker, serta membentangkan spanduk keselamatan.


    Reza mengingatkan bahwa setiap harinya Divre II Sumbar mengoperasikan 28 perjalanan KA penumpang dan 24 perjalanan KA barang. Oleh karena itu, pengguna jalan diminta selalu waspada saat melintasi perlintasan kereta api.


    “Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, melihat kanan dan kiri, serta mematuhi rambu-rambu. Pelanggaran seperti menerobos palang pintu atau mengabaikan semboyan peringatan merupakan tindak pidana lalu lintas,” tegasnya.


    Ia menambahkan, pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


    Kegiatan cek lintas diakhiri dengan safety talk untuk mengevaluasi hasil pemeriksaan dan memastikan tindak lanjut atas temuan di lapangan. Menurut Reza, pemeriksaan langsung di jalur ini menjadi bagian dari kesiapan operasional KAI Divre II Sumbar menghadapi lonjakan penumpang selama Nataru.


    “Dengan kesiapan prasarana, kepatuhan prosedur, serta partisipasi aktif masyarakat, kami berharap perjalanan kereta api selama Nataru 2025–2026 dapat berlangsung selamat, aman, dan lancar,” ujar Reza.(rel/hen)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini