PADANG, Fakta Hukum Nasional — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan garansi distribusi semen pada salah satu bank milik negara (BUMN).
Kepala Kejari Padang Koswara mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial Beny Saswin Nasrun (BSN), RA, dan RF. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (29/12/2025) setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
BSN merupakan Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP) periode 2013–2020. Ia diduga mengajukan agunan fiktif dalam pengajuan fasilitas kredit. Penetapan tersangka BSN tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kejari Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025.
Sementara itu, RA, yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager salah satu bank BUMN periode 2016–2019, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SK Nomor TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025. Adapun RF, Relationship Manager pada bank yang sama periode 2018–2020, ditetapkan sebagai tersangka melalui SK Nomor TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025.
“RA dan RF tidak cermat dalam meneliti persyaratan jaminan garansi bank yang diajukan tersangka BSN,” ujar Koswara saat konferensi pers di Kantor Kejari Padang, Senin. Ia didampingi Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Budi Sastera dan Kepala Seksi Intelijen Erianto.
Koswara menjelaskan, perkara ini bermula ketika BSN—yang juga tercatat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat—mengajukan permintaan delivery order (DO) kepada PT Semen Padang. Penerbitan DO tersebut mensyaratkan adanya jaminan bank. Dalam proses pengajuan jaminan itulah diduga terjadi penyimpangan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp34 miliar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, dari tiga orang yang dipanggil, hanya RF yang memenuhi panggilan penyidik. BSN dan RA tercatat telah tiga kali mangkir dari pemeriksaan.
Meski demikian, penyidik tetap menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan akan kembali melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan pada 5 Januari 2026.
Penyidikan perkara ini dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 56 orang saksi dan satu orang saksi ahli.
Selain itu, Kejari Padang telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain rumah dan kantor BSN, kantor notaris, kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Dumai, serta kantor bank BUMN di Pekanbaru. Dari rangkaian penyidikan tersebut, penyidik turut menyita dokumen dan uang tunai sebesar Rp17,55 miliar.
“Penyitaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” kata Koswara. (hen)


