Padang, fakta hukum nasional — Laboratorium Hukum Universitas Ekasakti mendapat kunjungan jaksa dari Malaysia pada hari kedua peresmiannya. Birr Zamier, LL.B, Deputy Public Prosecutor of Selangor (Timbalan Pendakwa Raya Negeri Selangor), hadir memberikan kuliah singkat kepada mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum.
Dalam paparannya, Birr Zamier menegaskan posisi jaksa sebagai pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana. Jaksa, kata dia, memiliki kewenangan strategis untuk menentukan apakah sebuah perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan atau dihentikan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.
Menurut Birr, kewenangan tersebut menuntut tanggung jawab besar karena menyangkut hak warga negara dan kepastian hukum. “Jaksa harus bekerja profesional dan independen agar proses hukum berjalan adil,” ujarnya, Selasa (23/12/2025)
Kunjungan Birr Zamier ke kampus Unes didampingi oleh Dr. Otong Rosadi, mantan Rektor Universitas Ekasakti. Rombongan disambut oleh Ketua Laboratorium Hukum Unes, Alam Suryo Laksono.
Alam menyampaikan apresiasi atas kehadiran jaksa dari Negeri Jiran tersebut. Ia berharap pertemuan ini tidak berhenti pada kuliah singkat, tetapi berkembang menjadi kerja sama akademik lintas negara.
“Kami membuka ruang kolaborasi melalui diskusi dan brainstorming pengembangan ilmu hukum, khususnya yang berkaitan dengan peran jaksa dalam sistem peradilan,” kata Alam.
Alam menambahkan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Universitas Ekasakti memperkaya perspektif mahasiswa hukum melalui interaksi langsung dengan praktisi penegakan hukum internasional. (hen)


