-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    LP NASDEM Soroti Kejari Simalungun: Pengaduan Dugaan Korupsi Dinilai Mandek, Publik Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 27 Desember 2025, Desember 27, 2025 WIB Last Updated 2025-12-27T11:05:22Z
    banner 719x885


    Simalungun Fakta Hukum Nasional _ 26 Desember 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun disorot publik. Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) menilai Kejari Simalungun tidak serius menindaklanjuti pengaduan dugaan korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.


    Sorotan ini mencuat setelah surat klarifikasi resmi DPW LP NASDEM Sumatera Utara tertanggal 29 Oktober 2025 hingga kini tidak mendapat jawaban jelas dari Kejari Simalungun. Surat tersebut bernomor 210/Klarifikasi/DPW-LP NASDEM/X/2025, berisi permintaan penjelasan terkait proses penanganan dugaan kerugian keuangan negara yang telah menjadi perhatian publik.


    Ketua DPW LP NASDEM Sumatera Utara, Lamtar Sastro, menegaskan bahwa sikap diam Kejari Simalungun justru memunculkan kecurigaan dan persepsi negatif di tengah masyarakat.


    “Ketika laporan dan klarifikasi resmi tidak ditanggapi, publik wajar bertanya: apakah penegakan hukum benar-benar dijalankan dengan sungguh-sungguh atau justru dibiarkan mengendap?” tegas Lamtar, Kamis (26/12/2025).


    Kuasa Khusus Sudah Diberikan, Tapi Progres Dipertanyakan

    Permintaan klarifikasi LP NASDEM merujuk pada SP2D ke-3 Nomor: B/6537/VII/WAS.2.4/2025/Ditreskrimsus tertanggal 30 Juli 2025 yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa:


    Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memberikan kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun selaku Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.


    Namun hingga akhir Desember 2025, LP NASDEM menilai tidak ada transparansi terkait hasil maupun tahapan konkret yang telah dilakukan Jaksa Pengacara Negara (JPN). DPW LP NASDEM Sumut secara tegas

    (Red/ S Hadi Purba Tambak)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini