Simalungun Fakta Hukum Nasional _ 26 Desember 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun disorot publik. Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) menilai Kejari Simalungun tidak serius menindaklanjuti pengaduan dugaan korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sorotan ini mencuat setelah surat klarifikasi resmi DPW LP NASDEM Sumatera Utara tertanggal 29 Oktober 2025 hingga kini tidak mendapat jawaban jelas dari Kejari Simalungun. Surat tersebut bernomor 210/Klarifikasi/DPW-LP NASDEM/X/2025, berisi permintaan penjelasan terkait proses penanganan dugaan kerugian keuangan negara yang telah menjadi perhatian publik.
Ketua DPW LP NASDEM Sumatera Utara, Lamtar Sastro, menegaskan bahwa sikap diam Kejari Simalungun justru memunculkan kecurigaan dan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Ketika laporan dan klarifikasi resmi tidak ditanggapi, publik wajar bertanya: apakah penegakan hukum benar-benar dijalankan dengan sungguh-sungguh atau justru dibiarkan mengendap?” tegas Lamtar, Kamis (26/12/2025).
Kuasa Khusus Sudah Diberikan, Tapi Progres Dipertanyakan
Permintaan klarifikasi LP NASDEM merujuk pada SP2D ke-3 Nomor: B/6537/VII/WAS.2.4/2025/Ditreskrimsus tertanggal 30 Juli 2025 yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa:
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memberikan kuasa khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun selaku Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
Namun hingga akhir Desember 2025, LP NASDEM menilai tidak ada transparansi terkait hasil maupun tahapan konkret yang telah dilakukan Jaksa Pengacara Negara (JPN). DPW LP NASDEM Sumut secara tegas
(Red/ S Hadi Purba Tambak)


