-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    DPW REPRO Sumbar Mengecam Keras: Lansia Dianiaya, Tambang Emas Ilegal Merajalela Kapolda Diminta Bertindak Tanpa Ampun

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 05 Januari 2026, Januari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-01-05T17:22:40Z
    banner 719x885


    Pasaman Fakta Hukum Nasional _ Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Indonesia Kuat (DPW REPRO) Sumatera Barat meledak marah atas dugaan penganiayaan keji yang dilakukan oknum penambang emas ilegal terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Pasaman.


    Ketua DPW REPRO Sumbar, Roni, menyebut peristiwa ini sebagai kejahatan brutal yang lahir dari pembiaran panjang terhadap tambang emas ilegal yang selama ini merusak lingkungan, merampas hak warga, dan kini melukai rakyat kecil.



    “Ini bukan lagi sekadar tambang ilegal. Ini sudah menjadi kejahatan kemanusiaan. Seorang nenek 67 tahun dianiaya hanya karena berani membela tanah dan lingkungannya,” tegas Roni dengan nada keras.


    Korban diketahui bernama Saudah (67), yang mengalami tindak kekerasan di tepi Sungai Batang Sibinail, Lubuk Aro, Nagari Padang Mentinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Kejadian bermula saat korban menegur pelaku agar menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal yang telah melebar, merusak sungai, dan masuk ke tanah milik warga.


    Alih-alih menghentikan aktivitas ilegalnya, pelaku justru melakukan penganiayaan terhadap korban yang sudah lanjut usia.



    DPW REPRO Sumbar menilai kasus ini sebagai puncak dari arogansi mafia tambang ilegal yang merasa kebal hukum. Aktivitas tambang emas ilegal tersebut juga disebut sebagai salah satu biang kerok bencana banjir yang belakangan melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat.


    “Kalau aparat masih diam, berarti ada yang salah. Tambang ilegal merusak alam, memicu banjir, dan sekarang sudah menganiaya lansia. Ini alarm bahaya,” ujar Roni.


    Atas kejadian tersebut, DPW REPRO Sumbar secara terbuka dan keras mendesak Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA, untuk bertindak tegas, cepat, dan tanpa kompromi.


    DPW REPRO menuntut:


    Penangkapan segera pelaku penganiayaan


    Penutupan total tambang emas ilegal di Pasaman dan wilayah lain di Sumbar


    Pengusutan aktor-aktor besar di balik tambang ilegal


    Perlindungan hukum bagi warga yang berani melawan perusakan lingkungan


    “Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Jika hukum masih punya nurani, pelaku harus ditangkap dan tambang ilegal harus ditutup sekarang juga,” tutup Roni.

    (Red/tim08)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini