PASAMAN Fakta Hukum Nasional _ Kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah, seorang perempuan lanjut usia di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, langsung ditangani secara serius oleh Polres Pasaman. Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K. mengambil alih langsung penanganan perkara dan memerintahkan jajarannya bergerak cepat sejak laporan diterima.
Kapolres menegaskan, perkara ini bukan kasus biasa. Korban merupakan lansia yang masuk kategori kelompok rentan dan harus mendapatkan perlindungan maksimal dari negara. Penanganan dilakukan secara tegas, cepat, dan profesional, dengan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan.
Sejumlah langkah cepat langsung dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, hingga visum dan pendampingan medis terhadap korban. Seluruh perkembangan penyidikan dilaporkan langsung kepada Kapolres Pasaman.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Pemeriksaan intensif masih berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing secara objektif.
AKBP Muhammad Agus Hidayat menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Kekerasan terhadap lansia disebut sebagai pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Selain fokus pada penegakan hukum, Kapolres Pasaman juga menekankan perlakuan humanis terhadap korban. Penyidik diminta memperhatikan kondisi fisik dan psikologis Nenek Saudah yang masih mengalami trauma pascakejadian.
Polres Pasaman memastikan kasus ini akan dituntaskan hingga tuntas. Penanganan tegas ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi tindak kekerasan, terlebih terhadap warga lanjut usia.
Sementara proses hukum berjalan, Nenek Saudah masih menjalani pemulihan. Aparat berharap langkah cepat kepolisian dapat memberikan rasa keadilan serta memulihkan rasa aman di tengah masyarakat..(Red/tim08)


