Padang, fakta hukum nasional— Advokat Alam Suryo Laksono memprotes penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru oleh penyidik Polres Padang Pariaman atas perkara yang telah memasuki tahap pembelaan di persidangan. Protes tersebut disampaikan secara resmi kepada Kapolda Sumatera Barat, Irwasda Polda Sumbar, dan Kabid Propam Polda Sumbar, serta ditembuskan kepada Kapolri, Tim Reformasi Polri, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut Alam, penerbitan SPDP baru tersebut secara nyata bertentangan dengan asas due process of law dan equality of arms, karena penuntutan telah berjalan hingga tahap tuntutan, namun penyidik justru kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara yang sama.
“Perkara ini berasal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/81/V/2025/SPKT/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tertanggal 15 Mei 2025. Sejak awal sudah bermasalah karena laporan yang semula dugaan penggelapan kemudian berubah menjadi pencurian satu unit excavator,” kata Alam dalam keterangannya, Jumat, (6/2/2026).
Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pariaman pada akhir Agustus 2025 dengan dakwaan tunggal Pasal 362 KUHP terhadap satu orang terdakwa. Penuntut umum telah membacakan tuntutan pidana penjara selama enam bulan pada 29 Januari 2026.
Namun, beberapa hari setelah tuntutan dibacakan, penyidik menerbitkan SPDP baru dengan penetapan tersangka tindak pidana penyertaan dalam perkara yang sama. SPDP tersebut bahkan ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pariaman.
Alam menilai dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan SPDP tersebut tidak tepat. Salah satunya, penyidik mencantumkan Pasal 163 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menurutnya mengatur tentang putusan praperadilan dan tidak relevan dengan kondisi perkara.
“Penerbitan SPDP di tahap pembelaan justru menunjukkan bahwa penuntutan dilakukan berdasarkan penyidikan yang tidak lengkap dan tidak konsisten. Hal ini menimbulkan keraguan serius terhadap konstruksi perkara,” ujar Alam.
Ia menegaskan, dalam hukum pidana, setiap keraguan harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa sesuai asas in dubio pro reo.
Advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Ekasakti itu menyatakan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Saat ini, ia juga tengah menyelesaikan program doktor Ilmu Hukum di Jakarta.(kld)


