-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kapolres Pasaman Barat: Pengedar Sabu di Tongar Akan Dihabisi Sampai ke Akarnya

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 07 Februari 2026, Februari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-02-07T10:23:35Z
    banner 719x885


    PASAMAN BARAT Fakta Hukum Nasional _ Polres Pasaman Barat kembali menghantam keras jaringan narkotika. Dalam Operasi Antik Singgalang 2026, seorang target operasi (TO) berinisial DH (28) diciduk dengan paket besar sabu saat melintas di kawasan Tongar, Kamis (5/2/2026) malam.


    Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik menegaskan, penindakan ini menjadi sinyal keras bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukumnya.


    “Pengedar sabu kami sikat tanpa kompromi. Kami kejar sampai ke jaringan paling atas,” tegas Kapolres.


    Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di jalan lintas Jorong Tongar, Nagari Aia Gadang Timur, Kecamatan Pasaman, menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu. DH yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan diketahui telah lama menjadi incaran petugas.


    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar, satu paket sedang, dan 10 paket kecil sabu siap edar. Petugas juga mengamankan handphone Oppo hitam, sendok sabu dari pipet plastik, plastik klip kosong, dua kotak rokok merek Live, satu jaket hitam, serta sepeda motor Honda Beat warna pink kombinasi hitam.


    Di hadapan petugas, pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Sabu tersebut diperoleh dari seorang rekan yang kini berstatus DPO dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Tongar dan sekitarnya.


    Kasat Resnarkoba Iptu Andhika memastikan penyidik tidak berhenti pada satu pelaku. “Pengembangan terus berjalan. Jaringan di atasnya sedang kami kejar,” ujarnya.


    Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat. DH dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.


    Polres Pasaman Barat menegaskan perang terhadap narkoba akan terus digencarkan selama Operasi Antik Singgalang 2026, serta mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar..(Red/tim08)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini