Pasaman Barat Fakta Hukum Nasional _ Sengketa lahan plasma kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat kembali memanas. Empat pengurus Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian buah sawit, meski status kepemilikan lahan masih disengketakan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Keempatnya berinisial DI, H, A, dan S. Saat ini mereka menjalani tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Penetapan tersangka menuai sorotan karena objek pidana yang dipersoalkan merupakan lahan plasma yang mereka klaim sebagai hak sendiri.
Dalam konferensi pers di Rumah Makan Bernama, Jambak, Luhak Nan Duo, Sabtu (31/1/2026), kuasa hukum Mustakim, SH, MH menegaskan kliennya adalah peserta sah plasma sawit berdasarkan SK Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/484/Bup-Pasbar/2007.
“Klien kami dituduh mencuri buah sawit di kebun miliknya sendiri. Padahal objek lahan masih disengketakan secara perdata. Ini jelas mengandung unsur prejudicial, sehingga proses pidana seharusnya ditangguhkan,” tegas Mustakim.
Akar Sengketa: Tanah Ulayat dan Plasma KKPA
Sengketa berawal dari perjanjian kerja sama tahun 1996 antara masyarakat adat Kampung Pisang dengan PT Primatama Mulyajaya dan KUD Damai Sejahtera melalui pola kemitraan KKPA di atas lahan seluas 550 hektare.
Namun, masyarakat adat menilai perjanjian tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Mereka mengaku tidak pernah menerima manfaat plasma secara adil, meski tanah ulayat telah diserahkan untuk dikelola.
Sertifikat Dipersoalkan, Gugatan Masih Berjalan
Kuasa hukum juga menyoroti dugaan cacat prosedur dalam penerbitan sertifikat lahan. Dari sekitar 250 peserta plasma, hanya 18 orang yang sertifikatnya terbit sesuai ketentuan.
Salah satu sertifikat atas nama Asgul (SHM No. 1213) disebut diterbitkan di atas lahan plasma Fase 2, padahal yang bersangkutan tidak tercantum sebagai anggota kelompok tani dalam SK Bupati. Keabsahan sertifikat ini sedang diuji melalui gugatan No. 33/Pdt.G/2025/PN-Psb.
Putusan Pengadilan: Tanah Ulayat Sah Milik Masyarakat Adat
Sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) memperkuat klaim masyarakat adat, di antaranya:
Putusan PN Pasaman Barat No. 21/Pdt.G/2020/PN-Psb
Putusan PT Padang No. 114/PDT/2021/PT-PDG
Putusan MA No. 138 K/Pdt/2022
Putusan PK MA No. 307 PK/Pdt/2023
Putusan tersebut menegaskan bahwa objek sertifikat berasal dari tanah ulayat kaum Datuk Marajo yang sah, serta menyatakan penerbitan sertifikat atas nama pihak lain tidak sah dan cacat hukum.
“Dengan dasar putusan pengadilan yang sudah inkracht, sangat tidak adil jika klien kami justru dikriminalisasi,” ujar Mustakim.
DPR RI Diminta Turun Tangan
Sebagai langkah advokasi, masyarakat adat dan tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan resmi ke Komisi III DPR RI. Mereka meminta pengawasan khusus, pemanggilan pihak-pihak terkait, serta rekomendasi penangguhan proses pidana hingga perkara perdata selesai.
Permohonan ini merujuk pada Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 tentang fungsi pengawasan DPR, serta tugas Komisi III di bidang hukum dan HAM.
Surat serupa juga telah dikirimkan kepada sejumlah lembaga negara, antara lain Mensesneg, Menkumham, Kapolri, Jaksa Agung, Komnas HAM, Komisi Kejaksaan, Kompolnas, Ombudsman RI, hingga Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Pasaman Barat.
Desakan: Hentikan Kriminalisasi Petani
Tokoh adat dan ninik mamak Kampung Pisang menilai proses pidana ini berpotensi menjadi kriminalisasi masyarakat adat dan petani plasma. Mereka mendesak negara hadir melindungi hak masyarakat yang telah diakui pengadilan.
“Hak masyarakat adat sudah jelas. Jangan sampai proses pidana justru merampas hak yang sedang diperjuangkan melalui jalur hukum,” pungkas Mustakim.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil, proporsional, dan tidak tumpang tindih, agar konflik lahan plasma sawit di Pasaman Barat tidak semakin memperdalam ketidakpastian hukum..(Red/tim08)


