Bukittinggi, fakta hukum nasional — Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) Brigjen Dr Pol Ricky Yanuarfi memimpin langsung pengungkapan dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Bukittinggi. Dalam operasi itu, petugas menangkap seorang pria berinisial DN dan menyita puluhan paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Perwira II No. 33, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Bukittinggi.
Ricky mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Jumat, 30 Januari 2026, terkait dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan DN di wilayah Bukittinggi.
“Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga dilakukan penggerebekan,” kata Ricky dalam keterangan tertulis.
Saat penggerebekan, petugas mengamankan DN di dalam rumah. Penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat menemukan satu bungkus plastik besar berwarna hitam bermerek “Durian” berisi sabu di dalam lemari kamar lantai dua.
Penggeledahan berlanjut ke lantai tiga. Petugas menemukan satu tas jinjing berisi empat bongkah plastik hitam bermerek serupa serta dua plastik biru yang masing-masing berisi 12 paket sedang sabu, disembunyikan di bawah tumpukan kasur.
Selain narkotika, petugas juga menyita dua unit telepon genggam Samsung Galaxy A17 dan Samsung Galaxy A02s, dua plastik biru, serta satu tas jinjing berwarna cokelat.
BNNP Sumbar telah melakukan penangkapan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pembuatan sketsa tempat kejadian perkara, serta penyusunan laporan kasus narkotika.
“Terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di BNNP Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ricky. (hen)


