-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    DPD KSPSI Sumbar Tegaskan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 01 Februari 2026, Februari 01, 2026 WIB Last Updated 2026-02-01T15:13:05Z
    banner 719x885


    Padang, Fakta Hukum Nasional _ 1 Februari 2026 Ketua Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI Provinsi Sumatera Barat, Ruli Eka Pratama, menegaskan dukungan penuh terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.


    Ruli menegaskan, penempatan Kapolri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi dan undang-undang yang tidak boleh ditafsirkan sempit apalagi dipolitisasi. Ia merujuk Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan Polri sebagai alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


    “Lebih tegas lagi, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menyebutkan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ini landasan hukum yang kuat dan final,” tegas Ruli dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2026).


    Menurut Ruli, posisi Polri di bawah Presiden justru menjadi kunci menjaga independensi penegakan hukum. Ia menilai, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka potensi intervensi politik praktis dan kepentingan sektoral akan semakin besar. “Polri harus berdiri di atas semua kepentingan. Di bawah Presiden, 


    Polri memiliki ruang yang lebih independen dan profesional dalam menegakkan hukum tanpa tekanan politik praktis,” ujarnya.


    Selain itu, Ruli juga menyoroti efektivitas dan kecepatan komando. Struktur komando langsung di bawah Presiden dinilai memungkinkan Polri merespons cepat berbagai situasi darurat keamanan nasional.


    “Jika Polri berada di bawah kementerian, akan ada tambahan lapisan birokrasi yang justru memperlambat pengambilan keputusan di lapangan,” katanya.


    Dari sisi kepentingan publik, Ruli menegaskan loyalitas langsung Polri kepada Presiden merupakan bentuk pengabdian kepada kepentingan nasional dan stabilitas negara, bukan kepada kepentingan kementerian atau kelompok tertentu.


    Ia juga mengingatkan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan kesepakatan besar reformasi. 


    Dalam rapat Komisi III DPR RI tahun 2026, DPR kembali menegaskan bahwa Polri bukan berbentuk kementerian dan tetap berada langsung di bawah Presiden, sejalan dengan semangat reformasi sejak era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).


    “Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR adalah bentuk check and balances yang sehat, berbeda dengan mekanisme jabatan menteri,” pungkas Ruli Eka Pratama..(Red/tim08)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini