Padang, Fakta Hukum Nasional _ Saat ini masyarakat Sumatera Barat tengah dihebohkan oleh rencana penerbitan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) dan Izin Penambangan Rakyat (IPR). Isu ini semakin menguat karena digaungkan oleh salah seorang anggota DPR RI asal Sumatera Barat.
Jika dikaji dari perspektif hukum, di satu sisi rencana ini patut diapresiasi. Keberadaan WPR dan IPR dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat penambang emas yang selama ini distigmakan sebagai penambang ilegal atau penambang liar. Dengan adanya legalitas, para penambang rakyat diharapkan terhindar dari praktik “pemalakan” oleh oknum-oknum tertentu yang selama ini mengambil keuntungan melalui pungutan yang dikenal dengan istilah uang payung.
Selain itu, penerbitan IPR dan WPR berpotensi memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi perizinan. Negara dan pemerintah daerah juga memiliki ruang untuk mengatur tata kelola pertambangan secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Namun demikian, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: apakah penerbitan WPR dan IPR ini benar-benar akan membawa manfaat tanpa menabrak regulasi yang sudah ada?
Apakah pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah melakukan pemetaan wilayah secara menyeluruh terkait kawasan mana saja di Sumatera Barat yang layak dijadikan WPR? Hal ini menjadi krusial, mengingat tidak sedikit wilayah di Sumatera Barat yang berstatus hutan lindung, hutan konservasi, atau kawasan yang secara hukum dilarang untuk dikelola.
Jika izin WPR atau IPR diterbitkan pada kawasan dengan status tersebut, maka izin tersebut berpotensi menjadi cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dalam kondisi demikian, masyarakat yang telah mengeluarkan biaya dan tenaga untuk mengurus perizinan tentu akan dirugikan. Pertanyaannya, siapa yang akan bertanggung jawab atas kerugian tersebut?
Sebelum berbicara lebih jauh, aspek dampak lingkungan juga tidak boleh diabaikan. Dampak terhadap ekosistem alam, pencemaran lingkungan, serta dampak sosial bagi masyarakat sekitar wilayah tambang seharusnya menjadi kajian serius pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Dari sisi sosial, potensi konflik juga sangat terbuka. Ketika izin diberikan kepada perseorangan atau perusahaan tertentu, maka secara otomatis pengelolaan lahan berada di tangan pihak tersebut. Bagaimana dengan masyarakat sekitar yang selama ini telah menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan di wilayah itu? Kondisi ini berpotensi menimbulkan kesenjangan dan kecemburuan sosial. Seperti pepatah Minangkabau:
“Urang mambantai di tanah awak, awak urang siko dak dapek darahnyo.”
Pertimbangan lain yang tidak kalah penting adalah keberadaan tanah ulayat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat, serta berbagai regulasi lainnya secara tegas mengakui eksistensi tanah ulayat.
Dengan pengakuan negara terhadap tanah adat—terutama di Sumatera Barat yang sangat kental dengan nilai adat—apakah wacana penerbitan WPR dan IPR ini tidak justru berpotensi memicu konflik adat di tengah masyarakat?
Kami menegaskan bahwa kami tidak mendukung penambangan liar di Sumatera Barat. Namun demikian, kami berharap negara dan pemerintah dapat menghadirkan solusi yang lebih rapi, matang, dan elegan dalam menata persoalan pertambangan rakyat. Mengingat Sumatera Barat memang memiliki potensi logam mulia yang menjadi sumber penghidupan sebagian masyarakat, kebijakan yang diambil harus mampu mencegah konflik sosial dan hukum, agar masyarakat tidak kembali menjadi korban di tanahnya sendiri.
Oleh Hendri Pratama, S.H.
(Sekretaris DPD KSPSI Sumatera Barat)


