-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Praperadilan BSN, Anggota DPRD Sumbar, Ditolak; Kejari Tegaskan Status DPO

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 02 Februari 2026, Februari 02, 2026 WIB Last Updated 2026-02-02T10:09:51Z
    banner 719x885


    Padang, fakta hukum nasional — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Padang menolak permohonan praperadilan yang diajukan BSN, anggota DPRD Sumatera Barat, terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (2/2/2026).


    Dalam amar putusannya, hakim Alvin Ramadhan, S.H., M.H., menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Hakim menilai, tindakan penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap BSN telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan memenuhi unsur formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


    “Praperadilan hanya berwenang menguji aspek formil tindakan penyidik, bukan memasuki pokok perkara,” ujar hakim Alvin dalam pertimbangan putusannya.


    Hakim menjelaskan, setelah mencermati alat bukti serta tahapan penyidikan yang dipaparkan dalam persidangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses penetapan status tersangka terhadap pemohon.


    Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja tersebut, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 34 miliar.


    Sidang praperadilan berlangsung tertib dan dihadiri oleh kuasa hukum BSN, Dalam persidangan, pihak pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan status tersangka oleh penyidik. Sementara itu, pihak termohon menegaskan seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum.


    Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat anggota DPRD Sumatera Barat itu dipastikan tetap berlanjut.


    Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Seksi (plt) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang, Budi Sastera, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan.


    “Alhamdulillah, seluruh dalil yang diajukan pemohon ditolak hakim. Putusan ini sejalan dengan keyakinan kami bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai hukum,” kata Budi.


    Ia menegaskan, Kejaksaan akan melanjutkan penyidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dinilai tidak kooperatif. Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah tegas terhadap tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO), Beni Saswin.


    “Kami mengimbau yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses hukum,” ujar Budi.(kld)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini