Padang, fakta hukum nasional — Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pencurian alat berat, Alam Suryo Laksono, mengadukan penyidik Polres Padang Pariaman ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Barat. Pengaduan itu diajukan setelah penyidik menetapkan tersangka baru ketika proses persidangan perkara kliennya telah memasuki tahap akhir.
Menurut Alam, tindakan penyidik tersebut diduga melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Ia menilai penanganan perkara ini sarat kejanggalan dan berpotensi merupakan bentuk rekayasa serta manipulasi proses hukum.
Perkara bermula dari laporan dugaan penggelapan alat berat yang dilaporkan pada 15 Mei 2025. Namun, dalam perjalanannya, penyidik mengubah konstruksi perkara menjadi tindak pidana pencurian excavator. Pada akhir Agustus 2025, berkas perkara dilimpahkan ke penuntut umum dengan tersangka tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Keanehan muncul ketika penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru dengan menetapkan tersangka tambahan. Padahal, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut sebelumnya berstatus saksi, telah diperiksa sejak tahap penyelidikan dan penyidikan, bahkan telah dihadirkan dalam persidangan perkara yang sama.
Alam menilai penetapan tersangka baru itu cacat secara hukum. Ia menyebut, penyidik menggunakan konstruksi penyertaan dalam tindak pidana pencurian, yang seharusnya sejak awal dirumuskan dalam satu rangkaian peristiwa pidana. “Penyertaan bukanlah peristiwa pidana baru, melainkan bentuk pertanggungjawaban pidana dalam satu kejadian yang sama,” kata Alam.
Menurut dia, penerbitan SPDP baru pada tahap akhir persidangan bertentangan dengan asas kepastian hukum, due process of law, dan prinsip fair trial. Ia menduga tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Atas dasar itu, Alam meminta Propam Polda Sumatera Barat memeriksa dan menguji dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara ini. Ia menilai praktik semacam itu berpotensi merusak tatanan hukum serta berdampak serius terhadap kepercayaan publik terhadap institusi Polri.(kld)


