Padang, fakta hukum nasional — Kejaksaan Negeri Padang menegaskan tersangka dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) berinisial BSN berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Status tersebut menjadi dasar Kejari Padang menilai gugatan praperadilan kedua yang diajukan BSN tidak memiliki kedudukan hukum.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Budi Sastera, menegaskan seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Menurut dia, tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang tidak memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan.
“Tersangka BSN berstatus DPO. Berdasarkan ketentuan hukum, yang bersangkutan tidak memiliki hak hukum untuk mengajukan praperadilan,” ujar Budi, Kamis (5/2/2026).
Budi menambahkan, Kejari Padang juga merujuk pada putusan praperadilan sebelumnya yang telah menyatakan proses penyelidikan dan administrasi penyidikan oleh jaksa sah secara hukum. Karena itu, praperadilan kedua yang diajukan BSN dinilai tidak memiliki dasar hukum baru.
Untuk melacak keberadaan tersangka, Kejari Padang telah meminta bantuan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI. Kejari juga berkoordinasi dengan Imigrasi guna melakukan pencekalan terhadap BSN.
“Kami tetap menjalankan seluruh langkah hukum, termasuk pelacakan keberadaan tersangka dan pencekalan melalui Imigrasi,” kata Budi.
Sengketa hukum dugaan korupsi KMK tersebut kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang setelah BSN mengajukan praperadilan kedua terhadap Kejari Padang. Dalam permohonannya, BSN mempersoalkan keabsahan penyitaan dana Rp17,5 miliar yang sebelumnya disetorkan ke bank pemberi kredit.
Dalam persidangan, kuasa hukum BSN, Suharizal, menyampaikan sejumlah keberatan. Ia menilai penyitaan dilakukan sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka serta menyoroti pernyataan pimpinan Kejari Padang di media massa yang dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan.
Suharizal menyebut dana yang dipersoalkan merupakan hasil pelunasan dari lelang agunan yang sah dan bukan berasal dari tindak pidana. Ia juga menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Andalas yang menyatakan penyitaan dana di sektor perbankan harus memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pihak Kejaksaan menyatakan akan menunggu putusan majelis hakim atas gugatan praperadilan kedua tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat sebelum hakim menjatuhkan putusan.(kld)


