-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Divonis Bebas, Teddy Alfonso Pertaruhkan Harkat Profesi Akuntan Publik di Sidang Tipikor Padang

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 13 Maret 2026, Maret 13, 2026 WIB Last Updated 2026-03-15T22:19:05Z
    banner 719x885

     


    Padang, fakta hukum nasional – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) kepada terdakwa Teddy Alfonso dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait audit laporan keuangan Unit Usaha Trans Padang Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM).


    Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Kamis, 12 Maret 2026 dalam perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2025/PN-Pdg. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Teddy Alfonso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.


    “Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair,” kata Kuasa Hukum Teddy Alfoso, Yandri Sudarso  yang diampingi Mardefni Zainir.


    Ia mengatakan, dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan serta memulihkan seluruh haknya, termasuk nama baik, harkat, dan martabatnya.


    Perjalanan Perkara

    Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya mendakwa Teddy Alfonso membantu dugaan penyimpangan penggunaan dana subsidi operasional Trans Padang yang dikelola oleh Perumda PSM. Terdakwa disebut mengarahkan penyusunan laporan keuangan yang dinilai tidak sesuai untuk menutupi penyimpangan penggunaan dana subsidi pada periode Maret hingga Juni 2021.

    Jaksa menilai peran tersebut berkaitan dengan proses audit laporan keuangan Unit Usaha Trans Padang. Atas dakwaan itu, jaksa menuntut Teddy Alfonso dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta dan uang pengganti sekitar Rp491 juta.

    Namun dalam persidangan, tim penasihat hukum menyatakan pekerjaan yang dilakukan Teddy Alfonso merupakan bagian dari tugas profesional sebagai auditor. Mereka menegaskan laporan keuangan yang menjadi objek audit disusun oleh internal manajemen perusahaan, sementara tim audit hanya melakukan pemeriksaan atas laporan yang sudah ada.


    Pembelaan Profesi


    Tim penasihat hukum dalam keterangan persnya menyebut perkara ini juga menyangkut kehormatan profesi akuntan publik. Mereka menilai tuduhan terhadap kliennya tidak terbukti dalam fakta persidangan.


    “Perkara ini bukan hanya menyangkut pribadi Teddy Alfonso, tetapi juga menyangkut harkat dan martabat profesi akuntan publik,” demikian pernyataan tim penasihat hukum.


    Menurut mereka, berbagai fakta di persidangan menunjukkan tidak adanya bukti bahwa terdakwa secara sengaja membantu atau mengetahui dugaan penyalahgunaan dana subsidi yang terjadi di internal perusahaan daerah tersebut.


    Hak Terdakwa Dipulihkan


    Selain memutus bebas terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak Teddy Alfonso dalam kemampuan, kedudukan, dan nama baiknya.


    Majelis hakim juga memerintahkan agar uang yang sebelumnya disita dari saksi sebesar Rp54 juta dikembalikan. Sementara seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.


    " Dengan putusan ini, Teddy Alfonso resmi bebas dari seluruh dakwaan dalam perkara korupsi terkait audit laporan keuangan Trans Padang. Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyeret profesi auditor dalam pusaran dugaan korupsi pengelolaan dana subsidi transportasi di Kota Padang," pungkasnya.rel)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini