Padang, fakta hukum nasional – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang membebaskan Supervisor Akuntan Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM), Teddy Alfonso, dari dakwaan kasus dugaan korupsi dana subsidi operasional Bus Trans Padang tahun anggaran 2021.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (12/3/2026). Majelis hakim yang dipimpin Nasri dengan anggota Jon Hendri dan Emria Syafitri menyatakan Teddy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” ujar hakim Nasri saat membacakan amar putusan.
Teddy yang mengikuti sidang didampingi penasihat hukum Adri Mentawino, Yandri Sudarso, dan Merry Anggraini tampak lega setelah mendengar putusan tersebut.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Eka Dharma, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan majelis hakim tersebut.
Penasihat hukum terdakwa, Yandri Sudarso, mengatakan sejak awal pihaknya meyakini kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.
“Fakta-fakta persidangan menunjukkan unsur-unsur yang didakwakan tidak terpenuhi. Karena itu, secara normatif majelis hakim menilai tidak ada perbuatan melawan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada klien kami,” kata Yandri.
Ia menambahkan, putusan bebas tersebut sejalan dengan prinsip hukum pidana yang mensyaratkan pembuktian secara sah dan meyakinkan.
“Dalam hukum pidana berlaku asas in dubio pro reo, yakni apabila terdapat keraguan maka harus diputuskan demi kepentingan terdakwa. Kami menilai majelis hakim telah menerapkan prinsip tersebut secara tepat,” ujarnya.
Sementara Penasihat hukum Tedy lainnya, Adri Mentawino, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini secara cermat, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujar usai sidang.
Sebelumnya, Teddy Alfonso dituntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Dalam tuntutan itu juga diperhitungkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp54 juta yang telah dilakukan sebelumnya.
Namun, dalam perkara yang sama, mantan Direktur Utama Perumda PSM, Popy Irawan, justru dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Popy dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar dengan subsider dua tahun penjara.
Menariknya, putusan tersebut tidak bulat. Salah satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion dengan menilai tidak ditemukan kerugian negara dalam perkara tersebut sehingga penilaian auditor internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dianggap tidak tepat.
Sebelumnya, jaksa menuntut Popy Irawan dengan pidana tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,1 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana subsidi operasional Bus Trans Padang yang bersumber dari APBD Kota Padang tahun anggaran 2021 dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.(hen)



