Tuapejat Fakta Hukum Nasional _ Kamis, 12 Maret 2026 Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadhan Berkah Pasar Murah” sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok selama bulan suci Ramadhan.
Program pasar murah ini digelar untuk membantu masyarakat mendapatkan berbagai bahan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan harga pasar.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai R.A. Yani, S.H., Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Ruslianus, S.Pd., M.Sc., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Diana Febrita Sari, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rahmat Syarif, serta Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Teguh Ghifari, bersama seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.
Berdasarkan pantauan di lokasi kegiatan, sekitar ±25 orang masyarakat hadir dan tampak antusias memanfaatkan pasar murah tersebut. Warga berbondong-bondong membeli berbagai bahan kebutuhan pokok yang dijual dengan harga lebih rendah dari harga pasar.
Sejumlah komoditas yang disediakan dalam pasar murah tersebut antara lain beras, cabai merah, cabai hijau, tepung, buncis, sirup, minyak goreng, Blue Band, serta berbagai kebutuhan pokok lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kepedulian institusi kejaksaan bersama pemerintah daerah untuk membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi meningkatnya kebutuhan selama bulan Ramadhan.
Melalui kegiatan “Ramadhan Berkah Pasar Murah”, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara institusi pemerintah dan masyarakat.
Ke depan, kegiatan sosial serupa diharapkan dapat terus dilaksanakan agar manfaatnya semakin dirasakan luas oleh masyarakat, terutama dalam momentum bulan suci Ramadhan..(Muslim)



