Padang, fakta hukum nasional - Penerimaan pajak daerah di Sumatera Barat menunjukkan tren positif pada awal 2026. Dalam dua bulan pertama tahun ini, realisasi pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar sudah melampaui target yang ditetapkan.
Kepala Bapenda Sumbar Al Amin mengatakan, pada Januari 2026 target penerimaan pajak daerah sebesar Rp128,97 miliar. Namun realisasinya mencapai Rp141,24 miliar.
“Target Januari Rp128,97 miliar, realisasinya Rp141,24 miliar. Jadi sudah melampaui target,” kata Al Amin di Padang, Kamis (12/3/2026).
Capaian positif tersebut berlanjut pada Februari. Target penerimaan pajak daerah ditetapkan sebesar Rp130,50 miliar, sementara realisasinya mencapai Rp136,67 miliar.
Dengan demikian, pada Februari penerimaan pajak daerah melampaui target sekitar Rp6,17 miliar. Secara akumulatif, total penerimaan pajak daerah Sumatera Barat selama Januari hingga Februari 2026 mencapai sekitar Rp277,91 miliar.
Menurut Al Amin, struktur pajak daerah Sumbar masih didominasi sektor kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi kontributor terbesar terhadap pendapatan daerah.
Ia menyebut peningkatan penerimaan pajak tidak hanya dipengaruhi oleh penegakan aturan, tetapi juga kemudahan layanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Tingkat kesadaran masyarakat cukup baik dalam membayar pajak. Di sisi lain, kami juga memudahkan dan mendekatkan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Bapenda Sumbar menyediakan berbagai layanan pembayaran pajak kendaraan, seperti Samsat Keliling, Samsat Nagari di kabupaten/kota, hingga layanan drive thru.
Khusus selama Ramadan, Bapenda juga menghadirkan dua program layanan tambahan yakni Sajadah (Samsat Jumat Beribadah) yang digelar di masjid-masjid ramai di Sumbar serta Sambako (Samsat Manjalang Babuko) yang diprioritaskan di kawasan pasar pabukoan.(rel)


