Sawahlunto, fakta hukum nasional— Kepolisian menutup aktivitas tambang emas ilegal di tepian Sungai Ombilin, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, Rabu (11/3/2026) dini hari. Dalam operasi gabungan tersebut, sejumlah peralatan tambang yang ditinggalkan pelaku dimusnahkan di lokasi.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra mengatakan, operasi dilakukan oleh jajaran Polres Sawahlunto bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Barat setelah sebelumnya dilakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penambangan tanpa izin.
“Tim gabungan melakukan observasi di lapangan sebelum mengepung tiga titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal,” kata Simon dalam keterangannya.
Dalam penindakan itu, polisi tidak menemukan para pelaku di lokasi. Namun petugas menemukan sejumlah peralatan tambang, seperti box penyaring emas serta pondok semi permanen yang diduga digunakan oleh para penambang.
Peralatan tersebut kemudian dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar untuk mencegah kembali digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.
Operasi penertiban itu juga dihadiri jajaran Ditkrimsus Polda Sumbar yang dipimpin Kombes Pol Andri Kurniawan bersama perwakilan Pemerintah Kota Sawahlunto dan DPRD Sawahlunto.
Simon menegaskan, penindakan dilakukan sebagai upaya menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari dampak penambangan ilegal.
“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang melanggar aturan akan ditindak tegas,” ujarnya.
Saat ini, lokasi tambang ilegal tersebut telah disterilkan dengan pemasangan garis polisi serta spanduk peringatan bertuliskan “Stop Ilegal Mining”.
Polisi juga mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar. (hen)


