-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejati Sumbar dan Kejari Padang Hadir Menjaga Asa Dua Anak Panti untuk Tetap Sekolah

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 09 Mei 2026, Mei 09, 2026 WIB Last Updated 2026-05-09T08:37:17Z
    banner 719x885

     



    Padang, fakta hukum nasional-  Kepedulian Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terhadap dunia pendidikan kembali terlihat melalui aksi cepat membantu dua anak Panti Asuhan Nur Ilahi yang sempat viral setelah diminta pindah sekolah akibat tunggakan biaya seragam sebesar Rp300 ribu.

    Langkah cepat tersebut dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dedie Tri Hariyadi yang meminta jajarannya segera turun tangan memastikan pendidikan kedua anak tersebut tetap berlanjut.

    Menindaklanjuti arahan Kajati Sumbar, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Dr Arjuna bersama Kepala Kejaksaan Negeri Padang Dr Koswara turun langsung mengunjungi panti asuhan di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sabtu (9/5/2026).

    Kunjungan tersebut menjadi bentuk perhatian serius Kejati Sumbar terhadap nasib pendidikan AM dan DP, dua anak asuh panti yang sebelumnya terancam kehilangan kesempatan belajar karena keterbatasan ekonomi.


    Di hadapan Aspidsus Kejati Sumbar Dr Arjuna dan Kajari Padang Dr Koswara, pihak panti menyampaikan kondisi yang mereka hadapi, termasuk pertimbangan memindahkan kedua anak tersebut ke sekolah lain demi menjaga kondisi psikologis mereka setelah persoalan itu menjadi perhatian luas masyarakat.

    Tidak hanya memberikan dukungan moril, Kejati Sumbar juga langsung memfasilitasi keberlanjutan pendidikan AM dan DP. Mulai Senin (11/5/2026), keduanya dipastikan kembali bersekolah di SMA PGAI Padang.


    Dalam pertemuan itu, Dr Arjuna yang didampingi Kasi Penkum Benyamin Arsis menyampaikan pesan motivasi kepada kedua anak tersebut agar tetap rajin belajar, bersikap jujur, menghormati guru dan orang tua, serta terus menggali potensi diri demi meraih masa depan yang lebih baik.


    Sementara itu, Kajari Padang Dr Koswara yang didampingi Kasi Intelijen Erianto menegaskan bahwa pendidikan anak-anak harus menjadi perhatian bersama dan tidak boleh terhenti hanya karena persoalan ekonomi.


    “Anak-anak ini adalah anak kita bersama. Mereka harus tetap mendapatkan kesempatan untuk sekolah dan meraih cita-cita,” ujar Dr Koswara.


    Aksi cepat yang dilakukan atas arahan Kajati Sumbar Dedie Tri Hariyadi tersebut menunjukkan bahwa institusi kejaksaan tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga melalui pengabdian sosial dan kepedulian terhadap hak dasar masyarakat, khususnya hak pendidikan bagi anak-anak.


    Hak memperoleh pendidikan sendiri merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara mendapatkan pengajaran tanpa diskriminasi guna mengembangkan potensi dirinya.(rel/hen)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini