MENTAWAI Fakta Hukum Nasional _ Sengketa lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mentawai terus bergulir di meja hijau. Pemerintah Kabupaten Mentawai melalui tim kuasa hukumnya menegaskan persoalan utama dalam perkara tersebut adalah dugaan penguasaan sertifikat tanah oleh pihak tergugat atas lahan yang telah dihibahkan kepada pemerintah daerah.
Tim kuasa hukum Pemkab Mentawai, Marhel Saogo, menyebut objek sengketa berkaitan dengan sertifikat nomor 150 dan 169 atas nama Tukirin dan Farien yang sebelumnya telah dihibahkan kepada Pemkab Mentawai untuk pembangunan RSUD yang berdiri sejak tahun 2006.
“Perkara ini berangkat dari dugaan perbuatan melawan hukum karena tergugat menguasai sertifikat yang secara sah merupakan bagian dari lahan hibah kepada pemerintah daerah,” ujar Marhel saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (11/5/2026).
Menurut dia, sidang lapangan yang dilakukan bersama majelis hakim telah memperjelas posisi objek perkara. Dalam pemeriksaan tersebut, titik lokasi dan data dalam sertifikat dinyatakan sesuai dengan objek sengketa yang sedang diproses di pengadilan.
“Ketika dilakukan sidang lapangan bersama pihak pengadilan, ternyata objek yang tercantum dalam sertifikat sesuai dengan lokasi perkara,” katanya.
Marhel menilai pihak tergugat justru mengalihkan pembahasan saat sidang lapangan dengan mempersoalkan batas atau sepadan tanah, padahal inti gugatan terletak pada penguasaan sertifikat.
“Hingga saat ini kepemilikan lahan masih tercantum atas nama Tukirin dan Farien yang telah dihibahkan kepada Pemkab Mentawai,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses sidang lapangan, pihak tergugat sempat menyatakan keberatan untuk melanjutkan pemeriksaan objek perkara. Meski demikian, tim kuasa hukum Pemkab Mentawai memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme persidangan.
“Yang aneh, mekanisme sidang lapangan seolah-olah mau diatur oleh tergugat, padahal Ketua Majelis Hakim dan anggota sudah berada di lokasi objek perkara,” ujarnya.
Marhel menegaskan persoalan legalitas lahan selama ini menjadi hambatan utama dalam memperoleh dukungan anggaran pusat untuk pembangunan RSUD baru. Namun kini, pihaknya optimistis karena dokumen kepemilikan tanah dinilai semakin memperkuat posisi hukum pemerintah daerah.
“Pokok persoalan sudah mulai terang karena dokumen kepemilikan tanah sudah kita pegang,” katanya.
Ia menyebut proses hukum yang masih berjalan turut memengaruhi pencairan dukungan dana dari Kementerian Kesehatan. Menurutnya, apabila persoalan ini tidak berlarut-larut, pembangunan RSUD baru berpotensi dimulai pada Juni atau Juli mendatang...(Muslim)


