-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    "Jika Warga Ditolak Karena Bukan Pelanggan, Ini Harus Dijelaskan" REPRO Sumbar Desak Transparansi Perumda AM

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 04 Juni 2026, Juni 04, 2026 WIB Last Updated 2026-06-04T08:14:35Z
    banner 719x885


    PADANG Fakta Hukum Nasional _ Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (DPW REPRO) Provinsi Sumatera Barat menyoroti sistem distribusi dan pelayanan air bersih yang dijalankan Perumda Air Minum (Perumda AM) Kota Padang.


    Ketua Bidang Antar Lembaga DPW REPRO Sumbar, Firma Ragnius, menyatakan pihaknya menerima sejumlah informasi yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari manajemen Perumda AM Kota Padang, terutama terkait pola pelayanan air bersih terhadap salah satu rumah sakit swasta di Kota Padang dan informasi dugaan penolakan bantuan air bersih kepada warga Korong Gadang, Kecamatan Kuranji.



    "Kami tidak sedang menuduh adanya pelanggaran. Namun publik berhak mengetahui apakah terdapat mekanisme pelayanan khusus terhadap institusi tertentu dan bagaimana standar pelayanan yang diterapkan kepada masyarakat secara umum," kata Firma Ragnius, Kamis (4/6/2026).


    Menurutnya, sebagai perusahaan daerah yang mengelola kebutuhan dasar masyarakat, Perumda AM Kota Padang wajib menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.


    REPRO Sumbar mengaku telah meminta klarifikasi kepada Sekretaris Perusahaan Perumda AM Kota Padang melalui pesan WhatsApp. Namun hingga saat ini belum menerima jawaban substantif terkait pertanyaan yang disampaikan.


    "Kami menghormati mekanisme internal perusahaan. Tetapi ketika yang dipertanyakan menyangkut pelayanan publik dan kebutuhan dasar masyarakat, maka penjelasan resmi seharusnya disampaikan secara terbuka dan profesional," ujarnya.


    Selain itu, REPRO Sumbar juga menyoroti informasi yang diterima terkait peristiwa pada Februari 2026 lalu. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah warga Korong Gadang pernah meminta bantuan distribusi air bersih karena mengalami kesulitan memperoleh pasokan air.


    Namun bantuan tersebut diduga tidak dapat diberikan karena warga yang mengajukan permohonan bukan pelanggan resmi Perumda AM Kota Padang.


    Menurut Firma, informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai aspek keadilan pelayanan dan tanggung jawab sosial perusahaan daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.


    "Jika benar bantuan tidak diberikan karena status masyarakat bukan pelanggan, tentu perlu ada penjelasan yang terbuka kepada publik. Air bersih merupakan kebutuhan dasar. Dalam kondisi tertentu, aspek kemanusiaan dan pelayanan publik harus menjadi pertimbangan utama," tegasnya.


    Ia menilai perbedaan pelayanan yang dirasakan masyarakat berpotensi memunculkan persepsi ketidakadilan apabila tidak dijelaskan secara transparan oleh pihak perusahaan.


    "Kami tidak ingin muncul kesan bahwa institusi besar mendapatkan pelayanan maksimal, sementara masyarakat yang sedang mengalami kesulitan justru tidak memperoleh bantuan yang sama. Karena itu kami meminta klarifikasi resmi agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat," katanya.


    Lebih jauh, DPW REPRO Sumbar mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi dan pelayanan air bersih yang dijalankan Perumda AM Kota Padang.


    "Kami meminta seluruh kebijakan pelayanan yang diterapkan dapat dibuka kepada publik. Jika memang ada aturan tertentu, sampaikan dasar hukumnya. Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan daerah," tutup Firma.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak Perumda Air Minum Kota Padang belum memberikan keterangan resmi terkait pertanyaan DPW REPRO Sumbar mengenai pelayanan air bersih terhadap Rumah Sakit Hermina maupun informasi dugaan penolakan bantuan air bersih kepada warga Korong Gadang..(Tim08/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini