Padang, fakta hukum nasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan terhadap kuasa hukum tersangka dan buronan kasus korupsi Beny Saswin Nasrun (BSN), Dr. Suharizal SH MH, kepada Polresta Padang. Kejari menegaskan laporan tersebut didukung bukti yang dinilai cukup untuk ditindaklanjuti penyidik.
Kepala Kejari Padang Koswara SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Afdal Saputra ynag didampingi Kasi Intelijen mengatakan pihaknya kini menunggu perkembangan proses hukum atas laporan yang telah diajukan.
“Kita menyerahkan sepenuhnya kepada Polresta Padang untuk melakukan pengembangan atas laporan ini. Bukti-buktinya sudah cukup. Kita komitmen bukan sekadar melaporkan. Kami berharap Polresta Padang dapat memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Afdal, Rabu (3/6/2026).
Selain menunggu perkembangan laporan, Afdal berharap Polresta Padang turut membantu upaya pencarian dan penangkapan BSN yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). BSN yang juga anggota DPRD Sumbar itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kredit perbankan yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp34 miliar.
Menurut Afdal, laporan terhadap Suharizal berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa yang digunakan pada dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Padang pada Januari 2026. Dugaan tersebut dinilai berpotensi melanggar Pasal 391 Ayat (2) KUHP baru karena diduga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Selain itu, Kejari Padang juga melaporkan Suharizal atas dugaan menyembunyikan keberadaan BSN yang saat ini masih buron. Dugaan tersebut disebut berpotensi melanggar Pasal 282 Ayat (1) huruf a dan b KUHP.
Menanggapi laporan tersebut, Suharizal membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan menerima kuasa dari BSN sebelum kliennya berstatus DPO dan menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang diajukan Kejari Padang.
Kasus ini menambah babak baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat BSN. Sementara proses hukum terhadap laporan tersebut kini berada di tangan penyidik Polresta Padang.(rel)


