Jakarta, fakta hukum nasional – Nasib mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) berubah drastis dalam hitungan hari. Sehari setelah dicopot Presiden Prabowo Subianto, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaiman mengatakan, ketiga mantan pejabat tersebut diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah itu.
“Tim penyidik menetapkan Saudara Dadan Hindayana selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan Saudara Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Mereka kemudian dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor BGN di Jakarta sejak Rabu dini hari. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang belakangan menjadi sorotan publik.
Kasus ini menyita perhatian karena terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo melakukan perombakan total jajaran pimpinan BGN. Pemerintah sebelumnya menyatakan pergantian pimpinan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lembaga tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan pergantian pimpinan diambil setelah pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi selama hampir satu setengah tahun.
“Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring dan evaluasi, maka Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” kata Prasetyo.
Sebagai pengganti Dadan Hindayana, Presiden menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN. Nanik akan didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.
Kejagung masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.(kld)


