-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Ketua Bidang REPRO Sumbar Soroti Proyek Drainase Gurun Laweh, Pertanyakan Material Bekas hingga Ketiadaan Papan Proyek

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 03 Juni 2026, Juni 03, 2026 WIB Last Updated 2026-06-03T08:45:33Z
    banner 719x885


     PADANG Fakta Hukum Nasional _Pelaksanaan proyek drainase di Jalan Gurun Laweh RT 03/RW 02, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (DPW REPRO) Sumatera Barat.


    Melalui Bidang Antar Lembaga, DPW REPRO Sumbar mempertanyakan sejumlah aspek teknis pekerjaan yang ditemukan di lapangan, mulai dari penggunaan material yang diduga berasal dari bongkaran lama, metode pelaksanaan konstruksi, hingga tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.


    Ketua Bidang Antar Lembaga DPW REPRO Sumbar, Firma Ragnius atau yang akrab disapa Ad Firma, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padang untuk memastikan status dan mekanisme pelaksanaan proyek tersebut.


    “Kami tidak ingin berasumsi ataupun menuduh pihak mana pun. Namun sebagai bagian dari masyarakat yang ikut mengawasi pembangunan, kami berkewajiban meminta penjelasan secara terbuka terkait pekerjaan drainase yang sedang berlangsung di Gurun Laweh,” kata Ad Firma, Rabu (3/6/2026).


    Menurutnya, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah penggunaan material batu yang diduga berasal dari hasil bongkaran bangunan lama untuk pekerjaan pasangan batu drainase.


    “Kami ingin mengetahui apakah penggunaan material bekas bongkaran tersebut memang diperbolehkan dalam dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis pekerjaan. Jika diperbolehkan tentu harus ada dasar teknisnya, dan jika tidak maka perlu dilakukan evaluasi,” ujarnya.


    Selain itu, REPRO Sumbar juga mempertanyakan penggunaan batu berukuran besar pada bagian pondasi drainase yang dinilai perlu dipastikan kesesuaiannya dengan standar konstruksi.


    “Kami melihat adanya penggunaan batu dengan ukuran yang cukup besar pada pondasi. Pertanyaannya, apakah ukuran tersebut memang sesuai spesifikasi teknis pekerjaan atau tidak. Ini penting karena menyangkut kualitas dan ketahanan bangunan dalam jangka panjang,” katanya.


    Sorotan berikutnya terkait dugaan tidak adanya pekerjaan koporan atau lantai kerja sebelum pemasangan pasangan batu dilakukan.“Berdasarkan pengamatan di lapangan, kami tidak melihat adanya pekerjaan koporan. Karena itu kami meminta penjelasan apakah pasangan batu drainase memang diperbolehkan dipasang langsung di atas hasil galian tanah. Hal-hal teknis seperti ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tutur Ad Firma.


    Tak hanya aspek teknis, REPRO Sumbar juga menyoroti tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Menurutnya, keberadaan plang proyek merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi publik dan transparansi penggunaan anggaran.


    “Masyarakat berhak mengetahui siapa pelaksana pekerjaan, berapa nilai kontraknya, dari mana sumber anggarannya, serta berapa lama waktu pelaksanaannya. Sampai saat ini kami tidak melihat adanya papan informasi proyek di lokasi tersebut,” tegasnya.


    Ia menambahkan, pengawasan publik terhadap pembangunan merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.


    “Kami mendukung penuh pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan pemerintah. Namun pengawasan publik juga penting untuk memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara tepat dan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas. Transparansi bukan sesuatu yang harus dihindari, melainkan harus menjadi komitmen bersama,” katanya.


    REPRO Sumbar berharap Dinas Perkim Kota Padang maupun pihak pelaksana proyek dapat memberikan penjelasan resmi terkait berbagai pertanyaan yang berkembang sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


    Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Padang melalui Kabid Penata Lingkungan, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan tim DPW REPRO Sumbar .(Tim08/Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini