PASAMAN BARAT Fakta Hukum Nasional _ Bupati Pasaman Barat Yulianto menegaskan perusahaan kelapa sawit tidak boleh menurunkan harga Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak dengan alasan apa pun. Pemerintah daerah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bahkan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik kelapa sawit untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi.
"Hari ini kita turun ke dua pabrik kelapa sawit, yakni PT Agro Wira Ligatsa (AWL) dan PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS). Kita ingatkan agar perusahaan tidak menurunkan harga TBS secara sepihak," tegas Bupati Yulianto saat sidak di Simpang Empat, Senin.
Langkah ini dilakukan menyusul adanya penurunan harga TBS di tingkat petani dalam beberapa waktu terakhir yang disebut-sebut dipengaruhi perubahan kebijakan ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Menurut Bupati, seluruh pabrik kelapa sawit wajib berpedoman pada harga resmi yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat setiap pekan, termasuk ketentuan harga parsial sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
"Tidak ada alasan harga TBS turun dengan selisih jauh dari harga yang telah ditetapkan pemerintah. Semua perusahaan harus taat aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Bupati menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir praktik manipulasi harga maupun penyesuaian harga yang dilakukan berdasarkan spekulasi atau dalih perubahan regulasi.
"Harga pembelian TBS harus mencerminkan harga aktual pasar CPO dan produk turunannya. Jangan sampai petani dirugikan," ujarnya.
Selain mengawasi harga TBS, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat juga menyoroti kepatuhan perizinan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit, termasuk kewajiban memiliki Hak Guna Usaha (HGU), izin lingkungan, dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Pemerintah daerah akan mencatat perusahaan yang tidak patuh dan akan kami laporkan ke kementerian atau pemerintah pusat," tegasnya.
Terkait kebijakan nasional sektor sawit, Bupati meminta seluruh pelaku usaha mendukung dan mematuhi kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan memperbaiki tata kelola industri sawit nasional.
"Sebagai bupati, ketika ada yang melanggar maka akan saya laporkan ke pemerintah pusat. Kebijakan ini harus ditaati demi perbaikan tata kelola sawit ke depan," katanya.
Bupati juga mengimbau petani sawit untuk terus merawat kebun secara optimal, tidak khawatir terhadap fluktuasi harga CPO, serta tidak menerima atau memperjualbelikan buah sawit hasil pencurian.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, katanya, akan terus melakukan pengawasan terhadap penetapan harga TBS guna memastikan perlindungan terhadap petani sawit sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di daerah tersebut.
"Hasil turun ke lapangan ini akan menjadi bahan evaluasi dan laporan pemerintah. Yang terpenting, petani harus terlindungi dan aturan harus ditegakkan," tutupnya..(EM/Red)


