Padang, fakta hukum nasional – Mantan Ketua KPU Sumatera Barat berinisial AM dilaporkan ke Polda Sumbar atas dugaan penipuan dan pemalsuan surat otentik terkait transaksi jual beli saham perusahaan properti PT Sumbar Perkasa Jaya (SPJ).
Tak hanya AM, laporan dengan nomor STTP/B/90/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Barat itu juga menyeret seorang notaris senior Kota Padang berinisial ML serta RBN, yang merupakan putri kandung AM. Pelapor, Muhammad David Maisa, mengaku mengalami kerugian hingga Rp4 miliar.
Kuasa hukum pelapor, Taufiq Idris, menjelaskan perkara bermula pada 2020 ketika kliennya membutuhkan investor untuk pembangunan perumahan di Kabupaten Solok. Melalui seorang perantara, David Maisa dan ayahnya, Saparuddin, dipertemukan dengan AM.
Namun, menurut Taufiq, AM tidak bersedia menjadi investor dan memilih masuk sebagai pemegang saham perusahaan.
"Klien kami membutuhkan investor untuk proyek perumahan. Saat itu terlapor menyampaikan memiliki kemampuan finansial yang kuat dan dapat membantu menyelesaikan persoalan pembebasan lahan di lokasi proyek," ujar Taufiq di Polda Sumbar, Rabu (3/6/2026).
Menurut dia, AM membeli 1.000 lembar saham PT SPJ, sementara putrinya membeli 200 lembar saham. Namun hingga beberapa waktu kemudian, dana pembelian saham tersebut disebut tidak pernah disetorkan ke perusahaan.
Persoalan semakin rumit ketika David Maisa hendak melakukan perubahan akta perusahaan untuk keperluan pengajuan pinjaman perbankan. Taufiq menyebut notaris yang menangani akta tersebut merupakan notaris yang sejak awal ditunjuk oleh pihak AM.
Karena tidak ada realisasi penyetoran modal, kliennya kemudian berupaya mengganti struktur akta perusahaan. Namun, langkah itu ditolak oleh AM yang selanjutnya meminta pembayaran sebesar Rp3,75 miliar kepada David Maisa.
"Demi kelancaran pengurusan pinjaman bank, klien kami akhirnya menyerahkan Rp2,5 miliar kepada terlapor. Yang menjadi persoalan, klien kami juga diminta menandatangani akta pengakuan utang senilai Rp3,75 miliar yang telah disiapkan sebelumnya. Karena merasa terdesak, klien kami menandatangani dokumen tersebut," katanya.
Taufiq mengungkapkan, sebelum melapor ke polisi, pihaknya telah lebih dahulu mengadukan notaris ML ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Sumatera Barat.
Menurutnya, hasil pemeriksaan MPW menyatakan terdapat keberpihakan notaris kepada salah satu pihak sehingga dijatuhi sanksi tertulis serta diperintahkan membatalkan akta pengakuan utang yang dipersoalkan.
"Putusan MPW telah memerintahkan pembatalan akta pengakuan utang tersebut. Namun hingga saat ini tidak ada realisasi dari notaris yang bersangkutan," ujarnya.
Saat ini perkara tersebut tengah ditangani Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Sumbar. Taufiq menyebut AM telah memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (3/6/2026) setelah sebelumnya dua kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Sebagai kuasa hukum pelapor, Taufiq menilai terdapat dugaan kuat tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat otentik yang mengakibatkan kerugian besar bagi kliennya.
"Kasus ini sedang berproses. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang ada," tegas alumnus Erasmus University Rotterdam, Belanda, tersebut.
Bantahan Pihak Terlapor
Terpisah, kuasa hukum AM, Dr. Aermadepa SH MH C.Med, membantah tudingan yang dilayangkan pelapor.
Menurut Aermadepa, hubungan hukum kedua pihak bermula dari ajakan David Maisa kepada kliennya untuk bersama-sama mengembangkan proyek perumahan. Karena terkendala modal, pelapor menawarkan sebagian saham perusahaan kepada AM.
Dalam struktur perusahaan yang disepakati, putri AM ditempatkan sebagai komisaris, sedangkan AM menjabat direktur perusahaan.
Aermadepa tidak membantah bahwa kliennya belum menyetorkan dana pembelian saham. Namun, menurut dia, AM telah mengeluarkan biaya lebih dari Rp800 juta untuk pengurusan berbagai perizinan proyek.
"Dalam kesepakatan awal, masing-masing pihak memiliki porsi saham 50 persen. Pelapor menyetor Rp800 juta dan Pak AM juga berkewajiban menyetor jumlah yang sama. Namun dalam pelaksanaannya, Pak AM justru mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk pengurusan izin-izin proyek," katanya.
Ia menjelaskan, hubungan bisnis kedua pihak kemudian berakhir atau "pecah kongsi". Saat perusahaan dijual kepada pihak lain, pelapor berjanji mengganti nilai saham milik AM.
Namun, menurut Aermadepa, pembayaran yang diberikan justru menggunakan cek yang tidak dapat dicairkan.
"Karena itu klien kami lebih dahulu melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Padang dan kemudian ke Polda Sumbar. Jadi kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan yang ada," ujarnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan di Polda Sumbar. Polisi belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.(kld)


