Mesuji, Fakta Hukum Nasional _ – Sengketa tanah transmigrasi kembali mencuat di Provinsi Lampung. Masyarakat dari enam desa transmigrasi di Kabupaten Mesuji melalui kuasa hukumnya mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN serta Menteri Transmigrasi RI untuk memfasilitasi pengembalian tanah warga yang diduga dikuasai oleh PT Pematang Agri Lestari sejak tahun 1992.
Kuasa hukum masyarakat, Gindha Ansori Wayka, menyatakan pihaknya telah menerima mandat dari perwakilan warga enam desa transmigrasi untuk memperjuangkan pengembalian hak atas tanah yang sebelumnya diberikan pemerintah melalui program Transmigrasi Lokal dan Transmigrasi Swakarsa Murni.
"Kami meminta Menteri ATR/BPN untuk tidak memproses penerbitan maupun perpanjangan HGU atas nama PT Pematang Agri Lestari serta melakukan pembatalan apabila ditemukan cacat hukum. Kami juga meminta Menteri Transmigrasi memfasilitasi pengembalian tanah transmigrasi kepada masyarakat sebagai pemilik yang sah," tegas Gindha di Bandar Lampung, Rabu (3/6/2026).
Menurut Gindha, masyarakat dari Desa Sumber Rejo, Suka Agung, Rejo Mulyo, Gedung Sri Mulyo, Mulya Agung, dan Agung Batin mengaku tanah yang mereka terima melalui program transmigrasi sejak era 1980-an dikelola perusahaan berdasarkan perjanjian kerja sama yang disebut akan berakhir dalam jangka waktu tertentu. Namun hingga kini tanah tersebut belum kembali kepada masyarakat.
Sebagai langkah hukum, Law Office GAW telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri ATR/BPN, Menteri Transmigrasi, Presiden RI, DPR RI, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk meminta perhatian terhadap persoalan tersebut.
Gindha mengungkapkan timnya telah mengantongi sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penguasaan lahan tersebut, di antaranya bukti penitipan sertifikat hak pakai milik masyarakat kepada perusahaan sejak tahun 1993, perjanjian kerja sama pengelolaan lahan tahun 1992 dan 1993, serta dokumen pendukung lainnya.
"Ada bukti-bukti awal yang menunjukkan tanah transmigrasi milik masyarakat telah dikelola dan dikuasai perusahaan sejak tahun 1992. Dokumen-dokumen ini akan menjadi dasar perjuangan hukum masyarakat untuk mendapatkan kembali haknya," ujarnya.
Lebih lanjut, Gindha menilai terdapat sejumlah regulasi yang mengatur larangan pengalihan hak atas tanah transmigrasi kepada pihak lain. Menurutnya, apabila penguasaan tanah tersebut terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka negara memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap status penguasaan maupun hak atas tanah tersebut.
"Tanah transmigrasi pada prinsipnya diperuntukkan bagi kesejahteraan transmigran dan memiliki pembatasan hukum yang ketat terhadap pengalihannya. Karena itu kami meminta pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun ini," pungkasnya...(BR/Red)


