Jakarta, fakta hukum nasional – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar (TB Sukendar), mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat di bawah kepemimpinan Kajati Dedie Tri Hariyadi.
TB Sukendar juga meminta Kejati Sumbar terus mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Sumatera Barat secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Menurut TB Sukendar, sejak Dedie Tri Hariyadi dilantik sebagai Kajati Sumbar pada April 2026, Kejati Sumbar berhasil menangkap delapan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari total 30 buronan. Artinya, masih terdapat 22 DPO yang menjadi target pencarian aparat penegak hukum.
Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah penangkapan Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin, anggota DPRD Sumbar yang sempat berstatus DPO Kejaksaan Negeri Padang selama sekitar lima bulan sebelum akhirnya diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Sumbar.
Selain memburu buronan, Kejati Sumbar juga tengah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi, antara lain proyek Jembatan Sikabu Kayu Gadang di Padang Pariaman, Dermaga Labuhan Bajau di Kepulauan Mentawai, dugaan gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, serta pengembangan perkara dugaan korupsi PT Benal Ichsan Persada.
"Kami mengapresiasi kinerja Bapak Dedie Tri Hariyadi beserta seluruh jajaran Kejati Sumbar. Penangkapan delapan DPO dan perkembangan penanganan sejumlah perkara korupsi menunjukkan komitmen yang kuat dalam penegakan hukum. Kami berharap Kejati Sumbar terus mengusut dugaan korupsi yang ada di Sumbar dan 22 DPO yang masih buron juga dapat segera diamankan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar TB Sukendar.
Ia juga mengajak masyarakat Sumatera Barat untuk memberikan dukungan terhadap langkah Kejati Sumbar dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Sebagai bagian dari masyarakat, mari kita mendukung aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas. Penegakan hukum tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan publik. Saya mengenal Bapak Dedie Tri Hariyadi sebagai sosok yang memiliki integritas dan bekerja berdasarkan aturan hukum, tanpa membeda-bedakan siapa pun. Prinsipnya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan seluruh proses harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.
TB Sukendar berharap konsistensi Kejati Sumbar dalam mengusut perkara korupsi dan memburu buronan dapat terus dipertahankan sehingga memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.(rel)


