Soroti penggunaan material setempat, REPRO minta seluruh dokumen kontrak dan pelaksanaan proyek diaudit bila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.
PADANG Fakta Hukum Nasional _ Minggu 12/07/26 Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Relawan Prabowo Subianto Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat, Roni, melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek pembangunan bangunan pengendali lahar/sedimen (Sabo Dam) kawasan Gunung Marapi yang bernilai Rp249.873.359.000.
Proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Nomor PB 0201/-BWS5.8.1/725 kepada Subur Berkah KSO.
Roni menegaskan, proyek yang menggunakan anggaran negara hampir Rp250 miliar itu wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai spesifikasi teknis serta dokumen kontrak. Menurutnya, tidak boleh ada kebijakan di lapangan yang berpotensi menimbulkan keraguan publik.
Sorotan REPRO muncul setelah adanya penjelasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SP 2 BWSS V/Sabodam yang menyatakan bahwa proyek memang menggunakan material setempat, namun material tersebut tidak dibayarkan karena telah diatur dalam analisa pekerjaan dan sesuai kontrak.
"Penjelasan itu tentu harus dapat dibuktikan melalui dokumen kontrak, analisa harga satuan pekerjaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, hingga hasil pengawasan di lapangan. Jangan hanya berhenti pada pernyataan," tegas Roni.
Menurutnya, penggunaan material setempat dalam proyek pemerintah dapat dibenarkan apabila memang diatur dalam dokumen kontrak, memenuhi spesifikasi teknis, serta tidak menimbulkan kerugian negara. Namun apabila pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut wajib menjadi objek pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
"Uang negara yang digunakan sangat besar. Karena itu, seluruh proses pekerjaan harus terbuka untuk diawasi. Tidak boleh ada ruang yang menimbulkan dugaan penyimpangan," ujarnya.
Roni menjelaskan bahwa PPK memiliki tanggung jawab penuh memastikan seluruh pekerjaan konstruksi, mulai dari pembangunan retaining wall, normalisasi sungai hingga bangunan Sabo Dam, berjalan sesuai spesifikasi teknis, jadwal pelaksanaan, mutu pekerjaan, dan anggaran yang telah ditetapkan.
Selain itu, PPK juga berkewajiban melakukan evaluasi lapangan bersama konsultan supervisi, memastikan kualitas pekerjaan, serta memberikan persetujuan terhadap setiap perubahan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, DPW REPRO Sumatera Barat meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas terkait untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap proyek strategis tersebut.
"Kami tidak menuduh telah terjadi pelanggaran. Namun jika dalam proses pengawasan nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian kontrak, penyimpangan spesifikasi, mark-up, atau perbuatan yang merugikan keuangan negara, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum," kata Roni.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah merupakan bagian dari dukungan REPRO terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sikap tersebut juga sejalan dengan arahan Ketua Umum DPN REPRO, Hotmian Siregar, yang menegaskan bahwa organisasi tidak memberikan toleransi terhadap mafia anggaran maupun oknum yang menyalahgunakan jabatan.
Melalui Surat Tugas Khusus Nomor 012/11-24/STK-DPN-REPRO, relawan diberi mandat untuk melakukan pemantauan, mengumpulkan data dan bukti, serta melaporkan setiap dugaan penyimpangan kepada DPN REPRO dan aparat penegak hukum.
"Tidak ada tempat bagi mafia anggaran maupun siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan. Apabila terbukti melanggar hukum, harus diproses secara tegas tanpa pandang bulu," tegas Hotmian.
Menutup pernyataannya, Roni mengatakan REPRO akan terus mengawal proyek-proyek strategis yang menggunakan anggaran negara demi memastikan pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Kami mendukung pembangunan untuk keselamatan masyarakat di kawasan Gunung Marapi. Namun kami juga memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum. Bila ada dugaan penyimpangan yang didukung bukti, aparat penegak hukum harus bertindak tegas," tutup Roni...(Tim08/Red)




