-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejati Sumbar Jelaskan Penjemputan Mahasiswa UIN, Tegaskan Hak Berpendapat Tetap Dihormati

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 12 Juli 2026, Juli 12, 2026 WIB Last Updated 2026-07-12T15:33:37Z
    banner 719x885


    Padang, fakta hukum nasional -– Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat Agustinus Hanung Widyatmaka, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), menjelaskan bahwa penjemputan Fadil Ramadhan, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan perusakan pagar kantor saat aksi unjuk rasa pada Jumat (10/7/2026)

    .


    Hanung mengatakan Kejati Sumbar telah melaporkan dugaan perusakan tersebut kepada Polresta Padang. Namun, hingga Minggu (12/7), menurutnya, belum terdapat tindak lanjut atas laporan tersebut.


    "Kami sudah melaporkan dugaan perusakan sejak Jumat. Sampai hari Minggu belum ada perkembangan. Berdasarkan Sprint Pengamanan, Tim Intelijen Kejati Sumbar kemudian melakukan penjemputan terhadap saudara Fadil Ramadhan. Perlu kami tegaskan, tindakan ini bukan penculikan, melainkan bagian dari upaya pengamanan sebelum diserahkan kepada penyidik kepolisian," ujar Hanung.


    Ia menjelaskan, proses penjemputan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh ayah Fadil, Ketua RT, serta lurah setempat.


    "Semua proses dilakukan secara terbuka. Orang tua yang bersangkutan, Ketua RT, dan lurah hadir menyaksikan sehingga tidak ada tindakan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi," katanya.


    Hanung menambahkan, setelah diamankan, Fadil sedianya akan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai kewenangan. Namun, hingga Minggu malam, petugas kepolisian belum hadir untuk menerima penyerahan tersebut.


    "Sejak sore hingga malam kami menunggu kehadiran pihak Kepolisian untuk proses penyerahan, namun belum ada petugas yang datang," ucapnya.


    Hanung menegaskan Kejati Sumbar menghormati kebebasan masyarakat, termasuk mahasiswa, dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, menurutnya, setiap dugaan tindak pidana yang muncul dalam suatu aksi tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum.


    "Kami menghormati hak menyampaikan pendapat. Tetapi apabila terdapat dugaan perusakan terhadap fasilitas negara, proses hukumnya tetap harus berjalan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.


    Sebelumnya, Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, Nopalion, menyebut Fadil sempat menghubunginya dan mengabarkan bahwa sejumlah petugas dari Kejari Padang dan Kejati Sumbar datang ke rumahnya. Setelah itu, komunikasi dengan Fadil disebut terputus.


    Kejati Sumbar mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga situasi tetap kondusif agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini