-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Jembatan Sikabu, Sita Rp3 Miliar dalam Perkara Dermaga Bajau

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 08 Juli 2026, Juli 08, 2026 WIB Last Updated 2026-07-08T11:35:47Z
    banner 719x885

     


    Padang, fakta hukum nasional — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menetapkan satu tersangka baru berinisial IF dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Sikabu–Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Tahun Anggaran 2020.


    Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan BB, A selaku pelaksana pekerjaan, serta Y yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.


    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi yang didampingi Asintel Agustinus  Hanung dan Aspidsus Arjuna, menjelaskan bahwa IF diduga berperan mengambil alih seluruh pekerjaan supervisi atau pengawasan proyek dengan mengganti personel PT Triartha Nusa Engineering sebelum penandatanganan kontrak.


    Menurut Dedie, pergantian personel tersebut dilakukan melalui berita acara sebelum kontrak ditandatangani. Padahal, perubahan personel hanya dapat dilakukan setelah kontrak berlaku melalui mekanisme adendum.


    "Dari awal proses pengadaan, PT Triartha Nusa Engineering diduga hanya dipinjam sebagai perusahaan peserta lelang, sedangkan pekerjaan pengawasan telah disepakati akan dilaksanakan oleh tim yang berada di bawah kendali tersangka IF," ujar Dedie dalam konferensi pers.


    Selain itu, IF juga diduga mengendalikan pembayaran, penggajian personel, serta pelaporan perkembangan pekerjaan. Penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur PT Triartha Nusa Engineering pada dokumen pengajuan pembayaran yang dilakukan oleh staf atas perintah tersangka.


    Akibat lemahnya fungsi pengawasan, pengendalian mutu proyek diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jembatan yang dibangun melalui anggaran BPBD Kabupaten Padang Pariaman senilai Rp25,4 miliar itu mengalami kerusakan dan roboh pada 7 Mei 2023 atau sekitar satu setengah tahun setelah pekerjaan selesai.


    Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.505.864.409,09.


    Atas perbuatannya, IF disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.


    Dalam kesempatan yang sama, Dedie juga mengungkapkan bahwa penyidik Kejati Sumatera Barat telah menyita uang tunai sebesar Rp3 miliar dari KH, Komisaris PT Hari Jadi Sukses, yang merupakan kontraktor pembangunan Dermaga Bajau di Pulau Siberut, Kabupaten Mentawai.


    Uang tersebut telah ditempatkan di rekening penampungan resmi Kejati Sumatera Barat sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti sekaligus untuk mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.


    "Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," Eks Wakajati Nusa Tenggara Barat ini. (hen) 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini