-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Tim Kejari Padang Bersama Kejati Sumbar Amankan DPO Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 06 Juli 2026, Juli 06, 2026 WIB Last Updated 2026-07-06T08:40:34Z
    banner 719x885

     


    Padang, Fakta Hukum Nasional – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menangkap seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara kecelakaan lalu lintas, Minggu malam (5/7/2026).


    Terpidana yang ditangkap adalah Yuda Pratama alias Yudha (27), warga Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Ia diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di Gang Kinanti, Jalan Raden Saleh, kawasan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, setelah tim memastikan keberadaannya.


    Kepala Kejaksaan Negeri Padang Dr. Koswara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Hairul Sukri yang didampingi  Kasi Intelijen  Erianto mengatakan, Yuda merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 269 K/Pid/2025 tertanggal 6 Februari 2025. Mahkamah Agung menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


    "Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi sehingga Kejari Padang menetapkannya sebagai DPO. Berkat kerja sama Tim Kejari Padang dan Tim Intelijen Kejati Sumbar, yang bersangkutan berhasil diamankan untuk dieksekusi," kata Hairul Sukri.


    Menurut Hairul, setelah ditangkap, Yuda dibawa ke Kejati Sumbar untuk menjalani proses administrasi sebelum diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Padang guna melaksanakan putusan pengadilan.


    Hairul menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi terhadap setiap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.


    "Kami mengimbau seluruh DPO agar segera menyerahkan diri. Kejaksaan akan terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap buronan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegasnya.


    Penangkapan Yuda juga menambah jumlah buronan yang berhasil diamankan jajaran Kejati Sumbar menjadi tujuh orang pada masa kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Haryadi. Hingga kini, masih terdapat 23 DPO yang terus diburu oleh Kejaksaan.(hen)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini