Padang, fakta hukum nasional – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyatakan dukungan terhadap upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, , bersama Kepala Kejaksaan Negeri Padang, , membawa harapan baru bagi penguatan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurut Rahmad, kedua pimpinan kejaksaan tersebut memiliki rekam jejak yang menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Kami melihat Dedie Tri Hariadi dan Koswara merupakan aparat penegak hukum yang memiliki pengalaman, kapasitas, dan integritas. Kehadiran keduanya di Sumatera Barat diharapkan semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan," kata Rahmad, Rabu (8/7/2026).
Rahmad menegaskan, BPI KPNPA RI mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum. Menurut dia, seluruh proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan bebas dari segala bentuk intervensi.
"Kami berharap setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dapat ditindaklanjuti secara cermat dan sesuai mekanisme hukum. Profesionalisme, independensi, serta integritas aparat penegak hukum merupakan fondasi utama untuk menghadirkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, tetapi juga harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara," ujar Rahmad.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran negara dengan menyampaikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada aparat penegak hukum.
Menurut Rahmad, pemberantasan korupsi tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, melainkan memerlukan dukungan dan pengawasan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
"BPI KPNPA RI akan terus menjadi mitra yang kritis sekaligus konstruktif bagi aparat penegak hukum. Kami berharap sinergi antara masyarakat dan Kejaksaan dapat terus diperkuat sehingga upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Barat berjalan secara konsisten, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi kepentingan publik," kata Rahmad. (rel)
.


