-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Delik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polda Sumbar Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Kota Solok, Empat Orang Diamankan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 16 Juli 2026, Juli 16, 2026 WIB Last Updated 2026-07-16T14:48:02Z
    banner 719x885


    Padang, fakta hukum nasional – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kota Solok. Dalam operasi yang digelar pada 15 Juli 2026, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pengolahan mineral ilegal.


    Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik Subdit IV Ditreskrimsus juga menyita sejumlah barang bukti berupa emas, perak, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah mineral tanpa izin resmi.


    Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.


    "Pertambangan tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, membahayakan keselamatan masyarakat, dan menyebabkan kerugian negara karena sumber daya alam dimanfaatkan di luar mekanisme yang berlaku," ujar Susmelawati.


    Menurutnya, penegakan hukum dilakukan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar praktik serupa tidak terus berkembang di berbagai daerah di Sumatera Barat.


    Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pertambangan ilegal tersebut.


    Kombes Pol Susmelawati menegaskan, Polda Sumbar akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan di sektor sumber daya alam. Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan pemanfaatan sumber daya alam berlangsung sesuai ketentuan.


    "Polda Sumbar tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas tambang tanpa izin di wilayahnya. Informasi masyarakat sangat penting untuk mendukung penegakan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan," tegasnya. (hen)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini