Padang, fakta hukum nasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengawal pelaksanaan program revitalisasi 32 sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) penerima bantuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) RI. Pengawalan dilakukan melalui penerangan hukum dan evaluasi progres pekerjaan untuk mendorong pelaksanaan program yang transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan evaluasi progres revitalisasi satuan pendidikan Tahun 2026 tersebut digelar di Aula Suhaimi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Senin (26/10/2026). Sebanyak 24 SD dan delapan SMP mengikuti kegiatan bersama Tim Pembangunan dan Pengembangan Satuan Pendidikan (P2SP), perencana, serta pengawas sekolah.
Kegiatan dibuka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova, S.H., M.M. Selanjutnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Eriyanto, S.H., M.H., menyampaikan sambutan sekaligus menekankan pentingnya pemahaman hukum dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Dalam kegiatan tersebut, Kasubsi II Intelijen Kejari Padang Samuel Nababan, S.H., memaparkan materi bertajuk Peran Kejaksaan dalam Mengawal Berjalannya Proyek Revitalisasi dalam Satuan Pendidikan.
Materi tersebut menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum, transparansi dalam pelaksanaan pekerjaan, serta pertanggungjawaban setiap pihak yang terlibat. Dengan pemahaman hukum yang baik, potensi permasalahan diharapkan dapat diidentifikasi dan dicegah sejak dini.
Eriyanto menegaskan, pelaksanaan program revitalisasi sekolah harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap tahapan pekerjaan perlu dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah dapat memahami dan menjalankan tugas serta tanggung jawabnya sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pekerjaan harus menjadi perhatian utama agar program ini terlaksana dengan baik dan tepat sasaran,” ujarnya.
Menurut dia, penerangan hukum merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman para pelaksana kegiatan terhadap aspek hukum sekaligus mendorong pencegahan potensi penyimpangan.
“Kejaksaan hadir untuk memberikan pemahaman hukum sekaligus mendorong upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan sejak dini. Kami juga mengingatkan agar setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Selain pemaparan materi, kegiatan diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi bersama perwakilan sekolah penerima program, Tim P2SP, dan perencana. Forum tersebut dimanfaatkan untuk mengevaluasi perkembangan pekerjaan, membahas kendala di lapangan, serta mengidentifikasi persoalan yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan revitalisasi.
Evaluasi juga menjadi sarana memperkuat koordinasi antara Kejari Padang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, serta pihak terkait. Melalui koordinasi tersebut, berbagai kendala diharapkan dapat ditangani sesuai tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing pihak.
Tak hanya progres pekerjaan, kualitas hasil pembangunan dan ketepatan waktu penyelesaian juga menjadi perhatian. Pelaksanaan revitalisasi perlu dipastikan berjalan sesuai rencana agar sarana dan prasarana yang dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Kejari Padang berharap evaluasi dan pemantauan terhadap tindak lanjut kegiatan tersebut dapat mendukung pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan Tahun 2026 secara optimal. Dengan demikian, bantuan pemerintah dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas fasilitas pendidikan di Kota Padang.
Kegiatan yang dimulai pukul 14.20 WIB itu berakhir pada pukul 16.05 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar, kemudian ditutup dengan foto bersama seluruh peserta. (rel)


