JAKARTA – Penataan agraria menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya dalam penataan lahan perkebunan dan kawasan hutan.
Penguatan koordinasi itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) Program Penguatan Tata Kelola dan Ekosistem Agribisnis: Percepatan Penataan Lahan Perkebunan dan Kawasan Hutan Terintegrasi. Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Jumat (16/10).
BRAN dalam rapat tersebut diwakili Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan kebijakan pertanahan, kehutanan, perkebunan, pengelolaan aset negara, hingga pembangunan daerah.
Djati menegaskan, penataan agraria membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga yang didukung data terverifikasi serta kejelasan kewenangan. Langkah tersebut diperlukan agar penanganan persoalan pertanahan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“BRAN berkomitmen membangun kerja nyata melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memperjelas status tanah, menyelaraskan data pertanahan dan kawasan hutan, serta mendukung penyelesaian persoalan agraria sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Menurut Djati, penataan agraria tidak cukup hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi. Kebijakan tersebut juga harus mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum atas tanah, perlindungan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rapat itu, sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai inventarisasi dan verifikasi lahan, pemutakhiran data spasial, hingga kejelasan status setiap bidang tanah. Hasil verifikasi tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan mekanisme penanganan yang tepat sesuai kondisi masing-masing lokasi.
Opsi penanganan dapat dilakukan melalui penataan kawasan hutan maupun reforma agraria, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejelasan status lahan dinilai penting bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada sektor pertanian dan perkebunan. Dengan kepastian hukum yang lebih baik, masyarakat diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk mengakses program pemerintah, pembiayaan, penguatan koperasi, peningkatan produktivitas, serta kemitraan ekonomi yang inklusif.
Namun, penataan lahan tetap harus memperhatikan fungsi kawasan hutan dan kelestarian lingkungan. Karena itu, setiap kebijakan perlu didasarkan pada verifikasi lapangan, kejelasan status kawasan, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan tersebut, BRAN akan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bank Tanah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Sinergi tersebut diarahkan untuk menyelaraskan data, memperjelas pembagian tugas, serta memastikan pelaksanaan penataan agraria berjalan secara terukur dan akuntabel.
Djati menekankan, keberhasilan penataan agraria harus dilihat dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Selain kepastian hukum, program tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas tanah, memperluas kesempatan ekonomi, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
“Yang ingin kita dorong adalah kepastian hukum yang lebih baik, lingkungan yang tetap terjaga, produktivitas tanah yang meningkat, dan terbukanya kesempatan ekonomi bagi rakyat. Reforma agraria harus menjadi jalan untuk menghadirkan keadilan dan manfaat nyata bagi rakyat,” tegasnya.
Melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, penataan agraria diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan status lahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(rel)


