PASAMAN BARAT, FAKTA HUKUM NASIONAL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Selasa (13/10/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat bergerak ke Jorong Paraman Ampalu, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., membenarkan penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (15/10/2026).
"Benar, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada Selasa, 13 Oktober 2026," kata Agung.
Menurutnya, saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 19.15 WIB, seorang terduga pelaku berinisial PP, berusia 17 tahun, telah diamankan oleh warga setempat.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Selanjutnya, petugas membawa yang bersangkutan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diduga Terjadi Empat Kali, Penyidik Kumpulkan Bukti
Dalam penyidikan sementara, polisi mendalami dugaan bahwa perbuatan tersebut terjadi sebanyak empat kali di lokasi berbeda.
Penyidik telah memeriksa pelapor, korban, serta sejumlah saksi untuk mengungkap fakta dan memperjelas rangkaian peristiwa. Pemeriksaan medis terhadap korban juga dilakukan guna kepentingan visum et repertum.
Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terduga Berusia 17 Tahun, Penanganan Mengacu pada Sistem Peradilan Anak
Kasat Reskrim menjelaskan, karena terduga pelaku masih berusia anak, yang bersangkutan berstatus sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Oleh sebab itu, penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Polres Pasaman Barat juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk kepentingan pendampingan dalam proses hukum terhadap ABH.
Sementara itu, koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat dan psikolog dilakukan guna mendukung perlindungan serta pemulihan kondisi psikologis korban.
Polisi Tegaskan Identitas Anak Wajib Dirahasiakan
Di tengah penanganan perkara ini, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban ataupun anak yang berkonflik dengan hukum.
Perlindungan identitas menjadi hal penting untuk mencegah dampak lanjutan terhadap kondisi psikologis, kehidupan sosial, dan masa depan anak-anak yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian," tegas Agung.
Kasus ini masih dalam proses penanganan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat. Kepolisian diharapkan dapat mengusut perkara secara menyeluruh, mengungkap fakta berdasarkan alat bukti, serta memastikan hak dan perlindungan anak tetap menjadi prioritas..(Putri)


