-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Pulau Penanggalat Besar Masuk Hutan Produksi, Dugaan Eksploitasi Pasir Laut Menunggu Penelusuran Polisi

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 26 Oktober 2026, Oktober 26, 2026 WIB Last Updated 2026-10-28T03:09:49Z
    banner 719x885

     



    Mentawai, fakta hukum nasional — Dugaan eksploitasi pasir laut di Pulau Penanggalat Besar, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menjadi sorotan setelah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi untuk kegiatan pertambangan pasir laut maupun pasir pantai di lokasi tersebut. Di sisi lain, pihak kehutanan menyebut pulau itu masuk kawasan hutan produksi dan menyatakan tidak pernah menerbitkan perizinan untuk aktivitas di kawasan tersebut.


    Informasi mengenai dugaan aktivitas yang disebut-sebut melibatkan warga negara asing (WNA) asal Australia itu kini memerlukan penelusuran lebih lanjut dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan jenis kegiatan, legalitas, serta pihak-pihak yang terlibat.


    Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, S.T., M.Eng., menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan pertambangan pasir laut maupun pasir pantai di Pulau Penanggalat Besar.


    “Dinas ESDM tidak pernah memberikan rekomendasi untuk tambang pasir laut/pantai,” kata Helmi saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026.


    Ketika ditanya mengenai kemungkinan penindakan atas dugaan aktivitas tersebut, Helmi menyebut penindakan merupakan kewenangan kepolisian.


    “Penindakan kewenangan di Kepolisian,” ujarnya.


    Sementara itu, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mentawai, Hendri Dunan, menyampaikan bahwa berdasarkan data fungsi kawasan yang dimiliki instansinya, Pulau Penanggalat Besar termasuk dalam kawasan hutan produksi.


    “Berdasarkan data fungsi kawasan pada kami, Pulau Penanggalat Besar termasuk berada dalam fungsi kawasan hutan produksi,” ujar Hendri, Rabu (21/10/2026) lalu.


    Ia juga menyatakan pihak kehutanan tidak pernah memberikan perizinan untuk aktivitas di kawasan tersebut. Meski demikian, pihaknya masih perlu mengumpulkan data dan informasi tambahan untuk memastikan kondisi di lapangan.


    “Sedangkan adanya aktivitas dalam kawasan tersebut, dari kehutanan tidak ada bentuk perizinan yang pernah diberikan,” katanya.


    Hendri menegaskan, setiap aktivitas di dalam kawasan hutan harus memenuhi persyaratan dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.


    “Yang pasti, terhadap aktivitas dalam kawasan hutan tentu mesti memenuhi syarat dan perizinannya,” ucapnya.


    Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Nendra Madya Tias, S.I.K., juga telah merespons informasi mengenai dugaan aktivitas di Pulau Penanggalat Besar. Saat dikonfirmasi pada Selasa (20/10/2026), Nendra mengatakan pihaknya akan memeriksa informasi yang diterimanya.


    “Terima kasih informasinya, Bang. Kita cek dulu ya, Bang,” kata Nendra.


    Perkembangan informasi tersebut juga dikonfirmasikan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Siswantoro. Namun, hingga berita ini disusun, Siswantoro belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan.


    Keterangan dari ESDM dan KPHP Mentawai menjadi bagian penting dalam penelusuran dugaan aktivitas tersebut. Namun, belum ada kesimpulan resmi yang memastikan terjadinya tindak pidana. Status rekomendasi dari ESDM dan perizinan kehutanan juga perlu ditempatkan sesuai ruang lingkup kewenangan masing-masing instansi.


    Informasi mengenai dugaan keterlibatan WNA Australia pun masih perlu diverifikasi, termasuk identitas pihak yang berada di lokasi, bentuk kegiatan yang dilakukan, serta hubungan mereka dengan aktivitas yang dilaporkan.


    Apabila ditemukan kegiatan pengambilan pasir, aparat penegak hukum bersama instansi teknis perlu memastikan legalitasnya, memeriksa dokumen perizinan yang relevan, serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan sumber daya alam, kawasan hutan, dan lingkungan.


    Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan mengenai hasil pemeriksaan kepolisian ataupun kesimpulan resmi mengenai dugaan eksploitasi pasir laut di Pulau Penanggalat Besar. 


    Klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan dan hasil pemeriksaan lapangan diperlukan agar persoalan tersebut dapat dijelaskan secara utuh dan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini