Pekanbaru, fakta hukum nasional – Dugaan peredaran telepon genggam (HP) ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pekanbaru, Riau, menjadi sorotan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI). Selain HP, power bank dan alat pengisi daya baterai disebut-sebut dapat digunakan warga binaan melalui dugaan praktik penyewaan.
Informasi tersebut berasal dari seseorang yang mengaku sebagai mantan narapidana di lapas tersebut. Namun, kebenaran informasi itu belum terverifikasi secara independen sehingga perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar mendesak jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) segera menelusuri dugaan tersebut. Dia menilai, pengawasan di lembaga pemasyarakatan harus berjalan efektif dan tidak berhenti pada kebijakan administratif.
“Kalau benar HP ilegal, power bank, dan alat pengisi daya baterai masih beredar, bahkan diduga disewakan kepada warga binaan, ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai aturan hanya tegas di atas kertas, tetapi pelaksanaannya di lapangan justru dipertanyakan,” ujar Rahmad.
Menurut dia, dugaan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengamanan dan pengawasan di Lapas Perempuan Pekanbaru. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui bagaimana barang-barang yang tidak diizinkan itu diduga bisa masuk dan digunakan di dalam lapas.
Rahmad turut mempertanyakan efektivitas pengawasan berjenjang apabila dugaan pelanggaran semacam itu benar terjadi.
“Jangan sampai Menteri Imipas sudah mengeluarkan kebijakan untuk memperketat pengawasan, tetapi jajaran di bawah justru tidak menjalankannya secara maksimal. Jangan sampai muncul kesan bahwa kebijakan pimpinan hanya diabaikan oleh bawahannya,” tegasnya.
Meski demikian, Rahmad menekankan bahwa pernyataannya bukan tuduhan terhadap petugas tertentu. Dia meminta dugaan tersebut diperiksa secara objektif agar fakta yang sebenarnya dapat diketahui.
Minta Jalur Masuk Barang Ditelusuri
BPI KPNPA RI mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengamanan di Lapas Perempuan Pekanbaru. Pemeriksaan itu, antara lain, meliputi jalur masuk barang, pemeriksaan pengunjung dan barang bawaan, pengawasan blok hunian, serta kemungkinan adanya celah keamanan yang dimanfaatkan pihak tertentu.
Jika ditemukan bukti pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab diminta ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Lapas bukan tempat yang bebas dari aturan. Semua pihak harus tunduk pada ketentuan pemasyarakatan. Kalau warga binaan dilarang menggunakan HP ilegal, aturan itu harus ditegakkan secara konsisten,” katanya.
Dia juga meminta pimpinan lapas memastikan pengawasan tidak sebatas laporan administratif. Pemeriksaan langsung dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dinilai penting untuk mengetahui kondisi faktual di lapangan.
Kalapas Diminta Beri Klarifikasi
BPI KPNPA RI meminta Kepala LapasPerempuan Pekanbaru memberikan penjelasan mengenai dugaan peredaran HP ilegal dan perangkat pendukung tersebut. Klarifikasi diharapkan mencakup mekanisme pengawasan, prosedur pemeriksaan barang, serta langkah pencegahan agar barang terlarang tidak masuk ke lingkungan lapas.
Rahmad juga mendorong Menteri Imipas mengevaluasi pengawasan secara berjenjang apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi bahwa prosedur pengamanan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Menurut dia, transparansi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan.
“Jangan menunggu persoalan menjadi besar baru bertindak. Jika ada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, segera periksa. Jika terbukti ada pelanggaran, tindak tegas. Tetapi jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara transparan agar tidak muncul fitnah atau tuduhan tanpa dasar,” pungkasnya.(rel)
(*)


