-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    BPI KPNPA RI Apresiasi Respons Aduan Masyarakat Polda Jatim, Kapolda dan Dirresnarkoba Disiapkan Penghargaan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 18 Oktober 2026, Oktober 18, 2026 WIB Last Updated 2026-10-18T05:01:26Z
    banner 719x885

     


    SEOUL, fakta hukum nasional – Respons cepat terhadap pengaduan masyarakat menjadi salah satu indikator penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Atas dasar itu, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi kinerja Polda Jawa Timur, khususnya dalam pelayanan masyarakat dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.

    Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar mengatakan, apresiasi tersebut diberikan atas kinerja jajaran Polda Jatim di bawah kepemimpinan Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, terutama terkait respons terhadap laporan masyarakat dan upaya penegakan hukum.

    Menurut Rahmad, keberhasilan kepolisian tidak hanya diukur dari pengungkapan kasus maupun tindakan penegakan hukum. Kecepatan merespons pengaduan, transparansi perkembangan penanganan perkara, serta kepastian tindak lanjut laporan juga menjadi bagian penting dari pelayanan publik.

    “Laporan masyarakat harus menjadi perhatian serius. Bukan sekadar diterima dan dicatat, tetapi harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rahmad dalam keterangannya dari Seoul, Korea Selatan, Minggu (18/10)/2026).


    Pria yang akrab disapa Kang TB itu menilai, masyarakat membutuhkan kepolisian yang tidak hanya tegas dalam menegakkan hukum, tetapi juga hadir ketika warga membutuhkan perlindungan dan kepastian atas persoalan yang dilaporkan.


    Dia menegaskan, setiap pengaduan perlu ditangani sesuai prosedur, disertai informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganannya.


    “Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena laporannya tidak mendapat kejelasan. Ketika masyarakat mengadu, mereka berharap ada tindakan nyata dan informasi mengenai perkembangan penanganannya,” katanya.


    Rahmad juga menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelayanan kepolisian. Menurut dia, komunikasi yang baik dengan masyarakat harus berjalan beriringan dengan ketegasan dalam menindak dugaan pelanggaran hukum berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.


    Meski memberikan apresiasi, BPI KPNPA RI menegaskan bahwa pengawasan terhadap aparat penegak hukum tetap harus berjalan. Dukungan masyarakat, kata Rahmad, tidak boleh dimaknai sebagai penghentian fungsi kontrol sosial.


    “Jika ada laporan yang perlu ditindaklanjuti, harus ada kepastian. Jika ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai aturan. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih,” tegasnya.


    Pemberantasan Narkoba Jadi Perhatian


    Selain pelayanan pengaduan, BPI KPNPA RI menyoroti upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Jawa Timur.


    Rahmad menilai, pemberantasan narkoba membutuhkan penanganan berkelanjutan, mulai dari pengungkapan jaringan peredaran, penindakan terhadap pelaku, hingga pengawasan terhadap kemungkinan keterlibatan oknum aparat.


    Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada jaringan pemasok, pengendali, maupun pihak lain yang terlibat.(rel)


    “Pemberantasan narkoba tidak boleh hanya menyasar pelaku kecil. Apabila ditemukan bukti adanya jaringan pemasok, pengendali, maupun pihak lain yang terlibat, semuanya harus diusut sesuai hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” ujarnya.


    Dia menambahkan, pengawasan internal dan eksternal diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.


    Kapolda dan Dirresnarkoba Disiapkan Penghargaan


    Sebagai bentuk apresiasi, BPI KPNPA RI berencana memberikan penghargaan kepada Kapolda Jawa Timur dan Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim.


    Rahmad menyebut rencana tersebut merupakan bagian dari arahan Dewan Pembina BPI KPNPA RI Brigjen Pol (Purn.) Drs. Erwin Charara Rusmana, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Asisten Khusus Penasihat Presiden Bidang Polhukam.


    Penghargaan itu direncanakan diberikan dalam waktu dekat sebagai bentuk pengakuan organisasi terhadap kinerja yang dinilai menunjukkan respons positif dalam pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.


    Rahmad menegaskan, penghargaan tersebut bukan sekadar seremoni. Apresiasi diharapkan menjadi motivasi bagi jajaran kepolisian untuk mempertahankan integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memperkuat komitmen dalam penegakan hukum.


    “Sesuai arahan Dewan Pembina BPI KPNPA RI, kami merencanakan pemberian penghargaan kepada Kapolda Jawa Timur dan Dirresnarkoba Polda Jatim. Harapan kami, kinerja seperti ini dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan demi kepentingan masyarakat,” katanya.


    Dia memastikan BPI KPNPA RI akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara dan aparat penegak hukum. Dukungan akan diberikan kepada aparat yang bekerja sesuai ketentuan, sedangkan kritik dan laporan tetap disampaikan apabila ditemukan persoalan yang memerlukan perhatian.


    Rahmad berharap Polda Jatim terus meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat respons terhadap pengaduan masyarakat, serta menjaga konsistensi dalam pemberantasan tindak pidana, termasuk peredaran gelap narkoba.


    “Tujuan akhirnya bukan penghargaan, melainkan terwujudnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini